Perkebunan Kelapa Sawit CV Padang Sawah Mas Non Prosedural

Redaksi Redaksi
Perkebunan Kelapa Sawit CV Padang Sawah Mas Non Prosedural
ist.net
KAMPARKIRI, riaueditor.com- Lahan Perkebunan kelapa sawit. CV Padang Sawah Mas di desa padang sawah kecamatan Kampar Kiri seluas 305 Ha, milik Sujono Ependi alias Ahuy belum memiliki izin prinsip maupun izin pelepasan kawasan hutan alias non prosedural.

Memang perkebunan ini belum memiliki izin prinsip, tapi kalau surat SKT dengan SKGR sudah dimiliki, tentang  perizinan masih dalam proses.

"Lahan ini diproduksi sekitar tahun 2008 akhir sampai dengan sekarang, kalau umur sawit ini tidak sama, ada yang masih 3 tahun ada juga yang sudah berumur 5 tahuan lebih karena penanamannya secara bergelombang," ungkap Tanjung salah seorang mandor di lapangan kepada oketimes.com, Rabu (3/4/14).

Tanjung juga menambahkan jika lahan seluas 305 Ha ini dibeli kepada masyarakat Desa Padang Sawah dan lahan ini dulu perkebunan karet bukan hutan. "Usai dibeli hanya tinggal steking aja, bukan merambah hutan," ujar Tanjung.

Lanjutnya, hasil produksi satu bulan sekitar 80 ton," tapi sudah beberapa bulan ini hasilnya menurun daripada bulan yang sebelumnya, karena hasil buah trek. "Kalau peta kerja kami tidak memiliki, karna kita hanya berusaha kecil-kecilan saja," pungkasnya.(Ha)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini