Pemerintah Turunkan Pajak Penghasilan jadi 20 Persen
Redaksi
(CNNIndonesia/Safir Makki).
PP 30/2020 menyebut penurunan pajak penghasilan (PPh) menjadi 20 persen dari 22 persen mulai tahun 2022 mendatang.
Tag:
Berita Terkait
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Super Tax Deduction
Turun Langsung ke Lapangan, Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Kobarkan Semangat Gotong Royong
Purbaya Ungkap 10 Perusahaan CPO Bayar Pajak Kecil-Dolar Dibawa Kabur
PAD Naik Signifikan, Masyarakat Pekanbaru Rasakan Manfaat Pajak
DJP Ungkap Daftar Penyebab Setoran Pajak Kurang Rp272 T di 2025
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Persoalan Kelapa Inhil Bukan Hanya Hilirisasi dan Ekspor
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup
TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI
Kelapa Inhil Anjlok, Pemerintah Diminta Intervensi Harga
Bupati Herman Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Perkuat Syiar Cinta Rasulullah
Asap Kiriman dari Jambi, Lampung dan Sumsel Masuk Riau
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek