Pasca Bocornya Sumur Penambangan: Komisi III DPRD Siak Hearing Bersama Petro Selat

Redaksi Redaksi
Pasca Bocornya Sumur Penambangan: Komisi III DPRD Siak Hearing Bersama Petro Selat
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi Tinjau kebocoran pipa Petro Selat.
SIAK,riaueditor.com- Satu bulan pasca bocornya sumur minyak di Area (BA) 07, Desa Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pihak Petro Selat Ltd baru membayarkan 2 item dari 18 item yang di klaim masyarakat setempat, yakni ganti rugi air bersih dan jemuran.

Demikian disampaikan GM Petro Selat Ltd, Indra Hudayah didampingi HSE Petro Selat, Aries Simbolon, Selasa (3/6) dalam hearing dengan Komisi III DPRD Kabupaten Siak. yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, Masri.

Turut hadir pada hearing ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Siak, Syafrilenti, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Sadikin, Kadistamben, Amin Budiyadi.

"Kompensasi yang telah kami berikan, pertama untuk keperluan air bersih dengan ganti rugi Rp. 100rb/hari untuk setiap KK dan jemuran kain Rp.5 rb/ hari. Ganti rugi untuk 2 item tersebut ditetapkan selama 12 hari, dengan jumlah total yang telah diberikan Rp. 1.260.000/ KK," kata Indra Hudayah.

Pihak Petro Selat mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi pada item-item yang akan diganti rugi. Pasalnya, data yang diajukan masyarakat perlu ditinjau langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Namun pihak Petro berkomitmen untuk hal ini dan telah membentuk tim khusus yang akan meganalisa kerugian masyarakat. "Komitmen kami menyelesakan masalah ini dalam waktu dua
bulan," kata Indra Hudayah.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Siak, Syamsurizal meminta keseriusan pemerintah dengan sesegera mungkin membentuk tim khusus untuk melakukan survey langsung ke lapangan, sehingga menghasilkan data yang valid dan bisa menjadi acuan bagi pihak Petro Selat Ltd dalam memberikan kompensasi pada masyarakat.

"Kami berharap, pemerintah segera membentuk tim khusus dan Gabungan tim dari pemerintah dan perusahaan dan sesegera mungkin melakukan verifikasi ke lapangan. Sehingga ganti rugi bisa segera dibayarkan," kata Syamsurizal.

Syamsurizal berharap masalah ini bisa selesai dala waktu kurang dari dua bulan, sebagaimana yang ditargetkan pihak Petro.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Siak, Syafrilenti menyampaikan, untuk penetapan nilai kompensasi perkebunan masyarakat, diperlukan kajian khusus dari pakar perkebunan, sehingga nilai ganti rugi yang diberikan sebanding dengan kerusakan yang terjadi.

Untuk itu lanjutnya, pemerintah akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan survey yang melibatkan instansi yang memiliki garapan dalam melakukan perhitungan atas kerugian masyarakat dan kerusakan alam yang terjadi. (adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini