PT SJI Tolak Bayarkan Santunan yang Ditetapkan Dinsosnakertrans

Redaksi Redaksi
PT SJI Tolak Bayarkan Santunan yang Ditetapkan Dinsosnakertrans
ist.net
KEPENUHAN, riaueditor.com - Salah seorang karyawan PT Sumber Jaya Indah (SJI) Coy, di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia pada Tanggal 25 November 2014 lalu, setelah itu pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul membuat penetapan untuk santunan terhadap korban, namun pihak perusahaan menolak.

Informasi ini disampaikan, Kabid Pengawas Ketenagakerjaan H Erkat S melalui Pengawas Tenaga Kerja H Kabul di ruang kerjanya, Jumat (8/5). Menurutnya, peristiwa itu pada tanggal 25 November 2015 lalu, di saat Sutema Bulele pergi berangkat kerja sekitar pukul 06.00 Wib, melewati parit gajah, karena waktu musim banjir, jembatan penyebarangan di tempat itu hanyut, sehingga karyawan menyebrang dengan berenang.

Nasib naas bagi Sutema Bulele bersama Aprianus dan Rahman Nduru, sampai diparit itu sekitar pukul 60.30 Wib, karena jembatan putus, terpaksa menyebrang dengan perahu, tapi akibat arus kencang perahu terbalik, Aprianus dan Rahman Nduru selamat, sedangkan Sutema Bulele hilang ditelan arus.

Kemudian Sutema Bulele baru ditemukan 27 November 2015 sekitar 13.00 Wib dalam keadaan sudah meninggal dunia, Sutema Bulele dengan masa kerja di PT SJI Coy Sekitar 15 bulan dengan statusnya sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), atas kejadian itu pihak Disosnakertrans Rohul menggolongkan masuk dalam kecelakaan kerja.

Lanjutnya, pihak Disosnakertrans sesuai survey dan melakukan pemeriksaan kelapangan, ditetapkan sebagai kecelakaan kerja, melalui surat Disosnakertrasn Rohul Nomor: 566/DSTKT/PK/43, Pada Tanggal 3 Desember 2014, supaya memberikan santunan yang akan diterima korban yakni sebesar Rp 100.201.000.

Diungkapkannya, perusahaan menolak penepatan tersebut melalui surat Nomor: 2206/RB/SK/XII/2014 Tanggal 6 Desember 2014, ditujukan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI di Jakarta

"Mereka menolak penetapan pengawas pihak Disosnakertrans Rohul dan mereka berpendapat tidak ada kewajiban mereka untuk membayar santunan kematian dan pesangun kepada almarhum," ujarnya.

Akhirnya, pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, pada Tanggal 7 Mei 2015, memeriksa ulang kejadian tersebut untuk selanjutnya, diterbitkan penetapan final atas kasus tersebut sebagaimana yang dimaksud sesuai Permennaker Nomor Tahun 1993.

"Kita masih menunggu penepatan dari Kemenaker RI, apakah nanti mengikuti kebijakan dari perusahaan atau pihak Disosnakertrans atau membuat kebijakan baru," pungkasnya. (yahya)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini