PT AKA Dinilai Lakukan PHK Terhadap 27 Karyawan Secara Sepihak

Redaksi Redaksi
PT AKA Dinilai Lakukan PHK Terhadap 27 Karyawan Secara Sepihak
sy/riaueditor.com
Karyawan PT Anugrah Karya Aslindo usai melaporkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Senin (5/10).
BANGKINANG, riaueditor.com – PT Anugrah Karya Aslindo, pabrik springbed yang beroperasi di Pasir Putih Siak Hulu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, melakukan pemutusah hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan.

Hal itu dikatakan Yuniman Mendrova karyawan bagian Helper Distribusi ketika ditemui di kantor dinas tenaga kerja, Senin (5/10) usai membuat laporan pengaduan terhadap tindakan perusahaan yang semena-mena.

"Kami diberhentikan (PHK) tanpa ada surat pemberhentian dan pesangon, Kalau status kami karyawan kontrak kenapa tidak dari dulu diberitahu, ikatan kontraknyapun tidak pernah diberikan. Kami bekerja sudah lebih 2 tahun, kok tiba-tiba tanpa sebab kami di PHK,  kami ini manusia bukan binatang, jangan seenaknya berbuat", ujarnya

Hal senada juga disampaikan Pandu karyawan bagian Jahit Lis yang telah bekerja di perusahaan selama 2,7 tahun, perusahaan sudah berbuat semena-mena terhadap kami, tanpa secarit surat kami dikeluarkan dari perusahaan begitu saja, salah kami apa, katanya.

"Jangan mentang-mentang kami ini orang kecil diperlakukan seenaknya," katanya.

Begitu juga dengan Siandra Saputra, jelas-jelas kontraknya belum habis juga dikeluarkan oleh perusahaan. "Saya dipaksa untuk menandatangani surat yang saya tidak ketahui," ujar Siandra, perusahaan ini benar-benar biadab, katanya lagi.

Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Kampar, Juniver Manalu yang mendampingi 17 orang karyawan yang mengadukan tindakan semena-mena perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar berharap agar Dinas Tenaga Kerja dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan berlaku dan dapat merealisasikan keluhan karyawan secepatnya.

"Minggu lalu, kita juga pernah melaporkan tindakan semena-mena perusahaan terhadap 2 orang pekerja, namun sampai kini belum ditindak lanjuti dan saat ini, ada 27 orang karyawan juga dipecat secara sepihak oleh perusahaan," ujarnya.

Ia berharap agar  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar segera mengambil tindakan agar perusahan tidak berbuat semena-mena terhadap karyawan.

"Berani melakukan PHK, harus berani membayar hak karyawan, jangan membuat alasan lain-lain," kata DPD SBSI 1992 Propinsi Riau, Hendrik Panjaitan.

Kalau status mereka itu merupakan pekerja kontrak, tunjukkan bukti kontraknya, jangan seenaknya saja berbuat, tukasnya geram.

Sementara itu, Manager Personalia PT Anugrah Karya Aslindo, Suwito mengatakan, bahwa karyawan yang kena PHK hanya 3 orang, itu dikarenkan selalu tidak benar dalam menjalankan tugas dan yang pensiun satu orang, sisanya habis masa kontrak.

Dijelaskan Suwito, kondisi perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan kontrak terhadap karyawan. Hal ini dilakukan agar perusahaan tetap berdiri, jika kondisi keuangan nantinya membaik, kita akan ajak mereka kembali bekerja, katanya.

Perusahaan memiliki sekitar 200-an pekerja yang terdiri dari, 150-an karyawan tetap dan sisanya merupakan karyawan kontrak.

"Kita sebenarnya merasa kasihan kepada mereka, namun apa boleh buat kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan, kalau tindakan kami dianggap menyalahi aturan silahkan datang ke Dinas Tenaga Kera dan jika kita berbuat menyalahi aturan, kita siap memperbaiki," ujarnya. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini