Mantan Kades Pesajian Merasa Ditipu, PT Runggu Bisa Kuasai Lahan Ribuan Hektar

Redaksi Redaksi
Mantan Kades Pesajian Merasa Ditipu, PT Runggu Bisa Kuasai Lahan Ribuan Hektar
zap/riaueditor.com
Kantor PT Runggu Prima Jaya yang juga kantor koperasi Apkasindo Inhu.

RENGAT, riaueditor.com - Mulyadi, mantan Kepala Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Inhu, Riau, membantah ada menerbitkan ribuan set surat keterangan tanah (SKT) kepada PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) Batang Peranap.

Namun, mantan Kades Pesajian tersebut mengakui ada menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada yang mengaku staf PT Runggu bernama Nanang sebanyak 30 surat atau untuk luas 60 hektar lahan. Adapun yang tertera di surat SKGR tersebut Nanang sebagai pembeli dan sejumlah warga sebagai penjual lahan.

Ironisnya, kata Mulyadi, lahan yang diperjual belikan kepada Nanang itu hanya 30 surat atau 60 Hektar, namun kenyataannya lahan yang digarap dan ditanami kelapa sawit bisa mencapai ribuan hektar, "Artinya areal di Hutan Lindung Bukit Batabuh hancur diluluh lantakkan oleh PT Runggu Prima Jaya di luar tanggung jawab saya ketika menjabat sebagai Kades Pesajian kala itu,” imbuh Mulyadi.

Bahkan Mulyadi merasa ditipu, "Lahan kog bisa selebar dan sebanyak itu, yang menjadi kekhawatiran adanya pemalsuan tanda tangan Kades Pesajian dengan membuat SKT dan atau SKGR fiktif, ini memang perlu diselidiki keabsahannya," tukas Mulyadi.

Mulyadi juga merasa kesulitan ketika akan menemui Menejer PT Runggu Prima Jaya yang kala itu masih dijabat oleh A Sihaloho, hingga kini dijabat oleh TJ Purba, mereka ini kerap bersembunyi ketika diajak untuk memusyawarahkan hingga mempertanyakan keberadaan areal hutan yang sudah ditanami dengan kelapa sawit tersebut.

Ditambahkannya lagi, PT Runggu Prima Jaya yang dipimpin TJ Purba ini sering menyebut nyebut bahwa lahan yang dikuasainya sekitar seluas 3.247 Ha itu merupakan lahan masyarakat dengan pola KKPA (Plasma), "Itulah sebabnya PT Runggu bermitra dengan Koperasi Apkasindo Kabupaten Inhu, bahkan Apkasindo itu sendiri berkantor di kantornya PT Runggu Prima Jaya di Peranap," bebernya.

Artinya, seakan akan Apkasindo Kab Inhu ini yang menguasai lahan kebun kelapa sawit yang sudah berproduksi dan ditanam sejak tahun 2011 itu, untuk mengelabui pemerintah bahwa lahan itu bermitra dengan Apkasindo Inhu yang menaungi ribuan masyarakat, selayaknya perusahaan ini bertindak sebagai Bapak Angkat dengan pola plasma, padahal itu semua pembohongan, Kata Mulyadi.

Secara rinci mantan Kades Pesajian ini menerangkan bahwa lokasi lahan kebun sawit PT Runggu Prima Jaya di kawasan ini ada di lima titik, tiga titik ada di Desa Pesajian, Batang Peranap, Inhu dan dua titik ada di Desa Anak Talang, Batangcenaku, Inhu hanya sekitar 500 hektar saja, dan selebihnya ada di Batang Peranap.

Mulyadi juga mengaku tidak pernah menerbitkan semacam rekomendasi dalam hal perizinan pembangunan kebun kelapa sawit yang dikuasai PT Runggu Prima Jaya, sehingga tidak mengetahui apakah perusahaan itu sudah memiliki izin atau belum.

Surat laporan YLBHI-LBH Pekanbaru ke Polda Riau Nomor. 117/SK/LBH-PBR/XI/2017 tanggal 29 September 2017, baru dipanggil penyidik Polda Riau Rabu 22 Nopember 2017 dalam hal ini Dirreskrimsus Polda Riau dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan laporan No.B.1084/XI/2017/Reskrimsus yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV Dirkrimsus Polda Riau, AKBP Defrianto, SH,MH, oleh karena sesuatu hal maka LBH Pekanbaru baru dapat menghadirinya Senin 27 Nopember 2017 kemarin.

Menurut Aditia Bagus Santoso selaku Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru melalui anggotanya Rian Sibarani, dia mendampingi Aditia yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau terkait laporan yang dilaporkan ke Polda Riau tentang keberadaan PT Runggu Prima Jaya, yang patut diduga tidak memiliki izin berupa apapun juga.

Aditia dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau Senin (27/11) dari Pukul 10.00 Wib hingga sekitar pukul 13.00 Wib, ada sekitar 3 jam, yang mempertanyakan tentang keberadaan PT Runggu Prima Jaya, dari mana bisa mengetahui bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin, sejak kapan perusahaan itu beroperasi, lokasinya dimana saja, dan seberapa jauh jarak tempuhnya dari Peranap hingga ke lokasi kebun PT RPJ tersebut.

Dari Detail Data Badan Usaha PT Runggu Prima Jaya, pengurus Badan Usaha itu adalah Jenifer Chetsy, Marlon Pakpahan dan Davit Pakpahan dengan alamat Jln, SMA XIV No.9 RT 009/009 Cawang-Kramat Jati Kota, Jakarta Timur. (zap)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini