Soal Permentan Nomor 26 tahun 2007

Ir A Mangga Barani: PT TPP tidak Wajib Membangun Kebun Plasma dari HGU

Redaksi Redaksi
Ir A Mangga Barani: PT TPP tidak Wajib Membangun Kebun Plasma dari HGU
ist.net
RENGAT, riaueditor.com- Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007, hingga kini masih menjadi polemic, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Permentan itu telah menciptakan konflik antara masyarakat Kecamatan Pasirpenyu dengan PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP), salah satu perusahaan kebun kelapa sawit milik Astra Agro Lestari Tbk.

Salah satu isi Permentan yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma menjadi persoalan pelik. Bahkan, masyarakat Kecamatan Pasirpenyu yang bergabung dalam Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM) manjadikan dasar Permentan 26 tahun 2007, itu guna menuntut lahan kebun sawit seluas 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha (KGU) PT TPP sekitar 10.000 hektar lebih.

Tuntutan masyarakat melalui KCUM itu pun terus berlanjut meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU kepada PT TPP dengan Nomor 90/HGU/BPN-RI/2013, yang diralat dengan SK nomor 4061/14.3/X/2013 seluas 10.244 hektar untuk masa berlaku 25 tahun kedepan.

Keputusan BPN RI itu digugat masyarakat melalui KCUM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bahkan, gugatan tersebut juga didukung Pemkab Indragiri Hulu. Dukungan Pemkab Inhu itu karena menganggap penerbitan SK perpanjangan HGU PTT dipaksakan.

Hal ini terungkap pada sidang di PTUN, Selasa (25/2) kemarin, Sekda Inhu Raja Erisman sebagai saksi mewakili Pemkab Inhu menyatakan, bahwa Pemkab Inhu belum menandatangani berita acara verifikasi Panitia B sebagai rekomendasi perpanjangan HGU kepada BPN RI. Hal itu karena tuntutan masyarakat atas lahan kebun seluas lebih kurang 20 persen sesuai Permentan nomor 26 tahun 2007, tidak dilaksanakan.

Selain Sekda Inhu, KCUM juga menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pemberdayaan Pemerintahan Daerah Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjutan, Prof Dr E Koswara Kertapradja.

Dalam sidang tersebut, E Koswara mengutarakan pendapatnya tentang pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini BPN RI kurang dinilai kurang memperhatikan enam prinsip dasar, yakni memperhatikan dasar - dasar filosofis yang menyangkut essensi dan pokok - pokok dalam UUD 1945, yang berkaitan dengan Permentan 26 tahun 2007.

Sementara itu, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Ir Achmad Mangga Barani, MM yang juga pencetus lahirnya Permentan 26 tahun 2007, mengatakan bahwa tidak ada kewajiban PT TPP membangun kebun sawit untuk plasma sebanyak 20 persen dari luas total HGU. Karena menurutnya, dalam aturan Menteri Pertanian tidak berlaku surut.

Mantan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI ini seperti dilansir platmerahputih.com menjelaskan, bahwa pembangunan perkebunan plasma hanya untuk pembangunan kebun baru. Sementara PT TPP adalah perpanjangan ijin HGU.

"Membangun kebun plasma sesuai dengan Permentan RI. Karena dalam permentan disebutkan bahwa pembangunan kebun plasma hanya diwajibkan bagi izin pembangunan kebun sawit baru," ujar Ahmad Barani. (ali usman)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini