Hadapi MEA, FKUI-SBSI Pelalawan Minta Pemkab Cabut Perda Nomor 18 Tahun 2001

Redaksi Redaksi
Hadapi MEA, FKUI-SBSI Pelalawan Minta Pemkab Cabut Perda Nomor 18 Tahun 2001
Ketua FKUI-SBSI Kabupaten Pelalawan, Apul Nababan SH
PELLAWAN, riaueditor.com - Ketua DPC Federasi Konstruksi, Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Kabupaten Pelalawan Apul Nababan SH menolak dan mendesak Pemkab Pelalawan untuk mencabut Perda 18 tahun 2001 tentang ketenaga kerjaan. Pasalnya, menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Asean Economic Community (AEC) Perda tidak bisa dipakai dan berbalik dengan rumusan UUD 1945.

Menurut Apul, dengan diberlakukannya MEA akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Artinya kita tidak bisa memaksa perusahaan harus menerima buruh lokal jika SDM dan skill tidak memadai dengan dipatok 60 persen para pengusaha bakal dari Pelalawan.

"Seharusnya Perda menjabarkan apa yang sudah dirumuskaan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," jelasnya.

Dikatakan Apul, Pemkab Pelalawan kuga harus mempersiapkan Perda yang lebih jitu seperti perlindungan hak buruh lokal serta membentuk Balai Latihan Kerja atau BLK dalam mempersiapkan SDM dan buruh skill.

"Kita berbicara untuk masa depan bukan untuk saat ini saja. Kalau dalam menghadapi MEA. Semua warga negara ASEAN boleh masuk dan benerja dimana saja, begitu juga kita orang Indonesia. Jangan kita memaksakan diri sementara SDM dan skill kita masih minim. Ini butuh kerjasama semua pihak baik Eksekutif dan Legislatif. Toh selama ini persentase 60 - 40 untuk pekerja lokal dan skill tidak berjalan," paparnya.

Apul berharap Pemkab hendaknya lebih memikirkan soal perlindungan serta hak bagi buruh lokal sembari membangun BLK di Kabupaten Pelalawan.

"Kita akan terus termaginalkan jika dasarnya juga lemah dan tidak ada upaya untuk mempersiapkan pekerja-pekerja yang punya skill dan kemampuan bekerja yang mumpuni. Rasanya tidak ada yang terlambat. Jadi lebih baik dicabut saja Perda 18 tahun 2001 tersebut," terang Apul.

Sambung Apul, "Penegasan pasal-pasalnya pun hanya akan berdampak tidak baik bagi pekerja maupun investor. Apakah investor atau perusahaan mesti dipaksa untuk menerima buruh yang tidak ada skill dan kemampuan, inikan juga mustahil," imbuhnya.

Apul berharap pemerintah harus persiapkan buruh pekerja mulai saat ini dan haknya juga dilindungi. Kalau perlu juga pemagangan Tenaga Kerja harus terealisasi. "Paling lama jangka waktu magang buruh atau pekerja di perusahaan itu antara 3 sampai 6 bulan," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini