Damai, Kasus Penggelapan Hasil Penjualan Lahan KKPA Telayap Dihentikan

Lakukan Perdamaian dan Cabut Semua BAP
Redaksi Redaksi
Pelalawan(riaueditor)- Permasalahan kasus dugaan pengelapan hasil penjualan lahan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang telah dilakukan oleh mantan Kades telayap, Amrul alias Mili dan mantan Ketua Koperasi Harapan Maju, Syukur, telah usai. Pasalnya, pihak pelapor telah melakukan perdamaian dan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) laporan kasus pengaduannya pada terlapor di penyidik Polres Pelalawan terhadap kedua tersangka beberapa waktu lalu.

Demikian hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK didampingi Kasat Resrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK kepada wartawan  Ahad (23/12) di Pangkalan Kerinci. Menurut Kapolres, dengan sudah adanya kesepakatan berdamai kedua belah pihak maka kedua tersangka ini telah melakukan ganti rugi kepada para korban sebagai bentuk realisasi dari kesepakatan berdamai kedua belah pihak tersebut. Sehingga dengan telah dibayarkannya biaya ganti rugi tersebut, kasus dilaporkan dihentikan penyidikannya pada tersangka karena kedua belah pihak sepakat untuk mencabut semua kasus yang ditangani Polres Pelalawan beberapa waktu lalu itu.

"Ya, kasus kedua tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan kasus pengelapan hasil panen kebun sawit KKPA ini dilakukan kedua tersangka telah melakukan ganti rugi kepada korban yakni pelapor. Dengan telah dilakukannya ganti rugi itu, kedua belah pihak sepakat berdamai dan sepakat menyelesaikan kasus dilaporkan untuk mencabutnya di Polres Pelalawan beberapa waktu lalu," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, dengan telah dicabutnya semua BAP oleh terlapor maka pihaknya telah menutup proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan mantan kades telayap dan mantan Ketua Koperasi desa Telayap tersebut. Pasalnya, dalam proses kasus tersebut pihaknya tidak bisa lagi  melanjutkan penyelidikan dan penyidikan karena kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan proses kasus terlapor dan sepakat berjanji saling tidak akan melakukan penuntutan hukum kembali dikemudian hari.

"Karena adanya kesepakatan penghentian kasus yang dilaporkan pelapor terhadap terlapor, sehingga pihak penyidik Polres Pelalawan tidak punya hak lagi untuk meneruskan proses hukum  terhadap kasus yang disangkakan pada mantan Kades telayap Amrul alias Mili dan mantan Ketua Koperasi Harapan Maju Syukur tersebut keproses hukum selanjutnya," ujar Kapolres.(zul)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini