BPH Migas Turunkan Tarif Gas Bumi untuk Rumah Tangga

Redaksi Redaksi
BPH Migas Turunkan Tarif Gas Bumi untuk Rumah Tangga
ilustrasi Okezone

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) pagi ini menggelar sosialisasi tentang pengubahan pengenaan biaya minimum gas bumi untuk rumah tangga. 

Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah mengatakan pihaknya telah menurunkan pengenaan biaya minimum yang sebelumnya 10 meter kubik setiap bulannya kini berubah menjadi 4 meter kubik per bulannya.

"Ada perubahan pengenaan biaya minimum yang awalnya 10 meter kubik per bulan menjadi 4 meter kubik," ujarnya di acara Sosialisasi perubahan pengenaan harga gas bumi untuk rumah tangga di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Umi melanjutkan, dengan ada perubahan batas minimum penggunaan gas bumi ini, otomatis akan mengalami penurunan biaya atas konsumsi gas. Sebelumnya meskipun masyarakat hanya menggunakan 4 meter kubik, tapi masyarakat tetap harus membayar sama yaitu 10 meter kubik.  

Nantinya masyarakat yang menggunakan gas di bawah batas minimum yaitu 4 meter kubik, masyarakat hanya harus membayar sesuai batas minimum (4 meter kubik). Akan tetapi jika melebihi dari batas minimum, maka biayanya akan di kalikan sesuai pemakaian. 

"Masyarakat berat karena pakai enggak pakai tetap dikenakan 10 meter kubik," jelas Umi. 

"Jadi nanti kalau pemakaian berlebih batas minimum akan dikalikan harga sesuai penggunaannya," imbuhnya. 

(kmj/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini