Resmi Tersangka, Polisi Tahan Roy Kiyoshi

Redaksi Redaksi
Resmi Tersangka, Polisi Tahan Roy Kiyoshi
(Foto: Instagram/@roykiyoshi)
Roy Kiyoshi

JAKARTA - Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Roy Kiyoshi. Informasi tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (9/5/2020).

"Saat ini Roy kita tahan, sudah selesai penandatanganan penahanan," ujar dia.

Sebelumnya, Roy Kiyoshi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Polisi mengatakan, temuan barang bukti sekaligus hasil tes urine Roy sudah cukup untuk dijadikan dasar penetapan status tersangka.

"Kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan masuk tersangka," terang Vivick.

Roy Kiyoshi ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Dari hasil penangkapan Roy, polisi menemukan 21 pil psikotropika.

Hasil tes urine Roy juga menunjukkan adanya kandungan zat psikotropika jenis benzodiazepin.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini