Membangun Ketahanan Pangan di Meranti

Redaksi Redaksi
Membangun Ketahanan Pangan di Meranti
anje/riaueditor.com
SECARA geografis kabupaten Kepulauan Meranti berada pada koordinat antara sekitar 0° 42' 30" - 1° 28' 0" LU, dan 102° 12' 0" - 103° 10' 0" BT, dan terletak pada bagian pesisir timur pulau Sumatera, dengan pesisir pantai yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga dan masuk dalam daerah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi (Growth Triagle) Indonesia - Malaysia - Singapore (IMS-GT ) dan secara tidak langsung sudah menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam - Tj. Balai Karimun.

Dalam rangka memanfaatkan peluang dan keuntungan posisi geografis dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, maka wilayah kabupaten Kepulauan Meranti sangat potensial berfungsi sebagai Gerbang Lintas Batas Negara/Pintu Gerbang Internasional yang menghubungan dengan Riau daratan dengan negara tetangga melalui jalur laut, hal ini untuk melengkapi kota Dumai yang terlebih dahulu ditetapkan dan berfungsi sebagai kota Pusat Kegiatan Strategis Negara yaitu yang berfungsi sebagai beranda depan negara, pintu gerbang Internasional, niaga dan Industri.

Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu dari 12 kabupaten /Kota di Provinsi Riau, Sebelah selatan Terletak di pesisir  Pulau Sumatra dan sebelah utara berbatas lansung dengan Negara Malaysia dan terbagi 9 Wilayah Kecamatan dan 75 Kelurahan/ Desa, Luas wilayah kabupaten Kepulaun Meranti seluas 370.784 Ha dengan jumlah penduduk 240. 612 jiwa dari luas wilayah tersebut lahan baku untuk tanaman pangan seluas 22.400 ha. Iaitu dengan rincian sebagai berikut  lahan potensi untuk padi sawah 4925. Ha , Horticultura dan buah-buahan 15.770 Ha dan untuk Tanaman Sayur-sayuran 1.230. ha. Untuk padi sawah pada tahun 2011, dari lahan potensi baru tertanam seluas 2024. ha.

Dalam Undang Undang  Nomor. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan kerangka pikir filosofis penyelenggaraan pangan ,(1). Kedaulatan Pangan (2)  Kemandirian Pagan (3).Ketahanan Pangan (4).Keamanan Pangan, dan UU.Nomor.  7 Tahun 1996 menyatakan bahwa pemerintah bersama rakyat bertanggung jawab atas terwujudnya Ketahanan pangan yang mantap, melalui pengembangan subsistim yang termuat dalam sistim ketahanan pangan yaitu (1) Subsistim Ketersedian pangan, yang diartikan pangan cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk baik jumlah maupun mutunya serta aman; ( 2) Subsistim Distribusi pangan, diartikan dimana pasokan pangan dapat menjangkau keseluruh wilayah sehingga harga setabil dan terjangkau. (3) Subsistim Kosumsi, yaitu setiap rumah tangga dapat mengakses pangan yang cukup dan mampu mengelola kosumsi sesuai dengan standar gizi dan kesehatan, serta preperensinya.

Memenuhi kebutuhan pangan merupakan tugas yang tidak ringan, tantangan berat yang dihadapi antara lain jumlah penduduk .yang terus bertambah dengan laju pertumbuhan 1,69 % pertahun yang menyebabkan permintaan pangan terus meningkat, perobahan iklim ekstrim yang tidak bisa diprediksi, alih fungsi lahan pertanian kearah non pertanian, keterbatasan infrastrutur pertanian dan degredasi sumber daya alam dan lingkungan yang dapat menurunkan kapasitas produksi.

A.    Ketersediaan pangan.
Tersedianya energi per kap. minimal 3.453 kal/hari & protein 85.08 gr/hari. Meningkatnya konsumsi energi 99,80 %  terhadap AKG, & skor PPH 88,1, Sumbangan yang terbesar berasal dari padi-padian sebesar 1.500 Kalori ketersediaan ini lebih besar dari ketersediaan minimal yang dikeluarkan WNPG   ( Widya Karya Pangan Nasional ) VIII Tahun 2004 dimana ketersediaan minimal sebesar 2.200 kalori /Kap/hari dan 57 gram Protein.


B.    Produksi dan Kebutuhan Pangan.

Berdasarkan  perhitungan jumlah penduduk  dan tingkat kosumsi pangan per kapita per hari, bahwa produksi bahan pangan yang  ber bentuk padi-padian di Kabupaten Kepulauan Meranti belum dapat memenuhi kebutuhan rill Kosumsi Penduduk.
C.    Ketersediaan dan kebutuhan.
Ketersediaan dan distribusi  pangan Kabupaten Kepulauan Meranti bersumber  dari antara lain :
1.    Bahan pangan yang di hasilkan dalam daerah.
2.    Bahan pangan yang dihasilkan dari luar daerah
3.    Bahan Pangan Pemasokan dari luar (Jawa) / Import melalui Pelabuhan.

Indentifikasi Permasalahan Ketahanan Pangan :
1.    Peningkatan kebutuhan pangan pada berberapa Komoditi lebih cepat tidak seimbang dengan peningkatan produksi.
2.    Ketersedian dan distribusi pangan yang belum merata pada setiap wilayah ini di sebabkan oleh masih lemahnya akses pasar  berupa  pasar, jalan dan fasilitas pendukung  lainya.
3.    Pemahaman Kosumsi Pangan yang aman dan bergizi pada tingkat keluarga rumah tangga masih rendah terutama pada standard tingkat kosumsi Kalori/ energi.dan Tingkat kosumsi Protein.AKE (Angka Kecukupan Protein).

ARAH KEBIJAKAN
Kebijakan pemantapan ketahanan pangan yang dijalankan adalah :
a.    Peningkatan ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan diarahkan untuk:
    Penyediaan pangan diutamakan dari produksi dalam negeri.
    Pengelolaan cadangan pangan pemerintah, pemda dan masyarakat secara sinergi dan partisipatif.
    Pencegahan dan penanggulangan rawan pangan secara dinamis.
b.    Peningkatan distribusi pangan diarahkan pada :
    Terwujudnya sistem distribusi pangan yang efektif dan efisien untuk menjamin stabilitas pasokan dan harga pangan pada tingkat yang terjangkau oleh masyarakat.
    Koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait yang  mendukung kegiatan distribusi, harga dan akses pangan.
    Peran serta kelembagaan masyarakat dalam meningkatkan kelancaran distribusi, kestabilan harga dan akses pangan.
c.    Peningkatan konsumsi dan keamanan pangan diarahkan untuk:
    Percepatan penganekaragaman konsumsi pangan (beragam, bergizi seimbang) berbasis pangan lokal.
    Pengembangan teknologi pengolahan pangan, terutama pangan lokal non  beras, guna meningkatkan nilai tambah dan nilai sosial.
    Pengembangan keamanan pangan segar di daerah sentra produksi pangan.
b.    Peningkatan distribusi pangan diarahkan pada :
    Terwujudnya sistem distribusi pangan yang efektif dan efisien untuk menjamin stabilitas pasokan dan harga pangan pada tingkat yang terjangkau oleh masyarakat.
    Koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait yang  mendukung kegiatan distribusi, harga dan akses pangan.
    Peran serta kelembagaan masyarakat dalam meningkatkan kelancaran distribusi, kestabilan harga dan akses pangan.
c.    Peningkatan konsumsi dan keamanan pangan diarahkan untuk:
    Percepatan penganekaragaman konsumsi pangan (beragam, bergizi seimbang) berbasis pangan lokal.
    Pengembangan teknologi pengolahan pangan, terutama pangan lokal non  beras, guna meningkatkan nilai tambah dan nilai sosial.
    Pengembangan keamanan pangan segar di daerah sentra produksi pangan.

Strategi
1.    Melaksanakan koordinasi dan sinergi kebijakan ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan serta keamanan pangan segar.
2.    Mendorong pengembangan cadangan pangan, sistem distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan segar.
3.    Mendorong peranserta swasta, masyarakat sipil, dan kelembagaan masyarakat dalam ketersediaan, distribusi, konsumsi pangan, dan keamanan pangan segar.
4.    Menyelenggarakan program aksi pemberdayaan masyarakat dalam memecahkan permasalahan ketahanan pangan masyarakat.
5.    Medorong sinkronisasi pembiayaan program aksi antara APBN, APBD dan dana masyarakat.
6.    Memecahkan permasalahan strategis melalui mekanisme Dewan Ketahanan Pangan.

Tujuan pembangunan ketahanan pangan.
1.    Meningkatkan kemampuan membangun subsistim ketersediaan, subsistim konsumsi dan subsistim distribusi yang sinergik dan berkelanjutan.
2.    Meningkatkan kewaspadaan pangan ditingkat wilayah dengan meningkatkan kemampuan mengenali dan mengantisipasi secara dini masalah kerawanan pangan.
3.    Meningkatkan diversifikasi konsumsi pangan, mengenali mutu dan keamanan pangan yang beragam, bermutu dan bergizi  serta menurunnya  tingkat keracunan konsumsi pangan.
4.    Meningkatkan koordinasi dan peran aparatur serta masyarakat sehingga mampu mewujudkan koordinasi dalam membangun Ketahanan Pangan.
5.    Meningkatkan kemampuan membangun subsistim ketersediaan, subsistim konsumsi dan subsistim distribusi yang sinergik dan berkelanjutan.
6.    Meningkatkan kewaspadaan pangan ditingkat wilayah dengan meningkatkan kemampuan mengenali dan mengantisipasi secara dini masalah kerawanan pangan.
7.    Meningkatkan diversifikasi konsumsi pangan, mengenali mutu dan keamanan pangan yang beragam, bermutu dan bergizi  serta menurunnya  tingkat keracunan konsumsi pangan.
8.    Meningkatkan koordinasi dan peran aparatur serta masyarakat sehingga mampu mewujudkan koordinasi dalam membangun Ketahanan Pangan.

 Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1.  Menurunnya konsumsi beras 1,5 % per th.
2. Tersedianya energi per kap. minimal 3.453 Kkal/hari & protein 85.08 gr/hari.
3.     Meningkatnya konsumsi energi 99,80 %  terhadap AKG, & skor PPH 88,1.
4.  Meningkatnya kemampuan penanganan keamanan pangan segar.
5.  Mantapnya stabilitas harga dan pasokan pangan pokok
6.  Berkurangnya penduduk rawan pangan 1,5 % per th.
7. Meningkatnya  keberdayaan, kemandirian dan akses pangan   masyarakat.
8.  Meningkatnya efektifitas koord. DKP.
 
Implementasi kebijakan P2KP, diwujudkan melalui kegiatan utama :
1.    Pemberdayaan Kelompok Wanita :
•    Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan
•    Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari ( KRPL)
•    Pengembangan Usaha Industri Pengolahan Pangan Lokal
2.    Pengembangan Pangan Lokal
•    Pengembangan Pangan Lokal Mendukung Pangkin
•    Pengembangan Teknologi Pengolahan Pangan Lokal
•    Tujuan:
•    Mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi sumber karbohidrat non beras dan non gandum dengan menggunakan bahan lokal;
•    Mengembalikan kesadaran masyarakat untuk kembali pada pola konsumsi pangan pokok asalnya melalui penyediaan bahan pangan selain beras dan terigu
•    Menyediakan bahan pangan pokok lokal bagi masyarakat dengan menumbuhkan kelembagaan UKM produsen atau industri pengolahan pangan lokal menjadi bahan pangan sumber karbohidrat pengganti beras.
(Adv/Rahmi)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini