PEKANBARU, riaueditor.com - Kendati sudah diagendakan, namun tindaklanjut penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), hingga kini masih dipending. Pasalnya, DPRD Riau sejauh ini masih terkendala Covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung SH di sela-sela kesibukannya memimpin rapat, Selasa (2/6/20).
"Kemarin itu sudah kita agendakan turun ke lapangan bersama Dinas Perkebunan (Disbun) dan steakholder lainnya. Hanya saja kita terkendala dengan adanya Covid-19 ini. Sehingga kita memang mengurungkan dulu sampai keadaan memungkinkan", katanya.
Robin menjelaskan, rencana turun ke lokasi PT LIH dikarenakan adanya perbedaan data diluar HGU yang dimiliki anggota dewan dengan Disbun Riau, ucap anggota DPRD Riau dari Fraksi PDIP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, data yang ada di Komisi II DPRD Riau, lahan diluar HGU yang dikuasai PT. LIH di Kabupaten Pelalawan seluas 2.225 hektar. Sementara Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menyatakan hanya 595 hektar.
Hal ini terungkap ketika hearing Komisi II DPRD Riau dengan Disbun dan PT LIH, Senin (09/03/20).
"Pertemuan hari ini akan kita tindaklanjuti di lapangan. Pertama karena data sementara ini di komisi II PT LIH menggarap kebun 2.225 hektar di luar HGU. Sementara mereka mengakui hanya 595 hektar," ucap Ketua komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung usai hearing.
Oleh karena itu kata Robin, pihaknya akan turun ke lapangan bersama Disbun Riau untuk melihat dan mengukur lahan dengan melibatkan seluruh instansi terkait, pungkasnya. (fin)