PEKANBARU, riaueditor.com - Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMP) kembali akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Aksi ini merupakan aksi lanjutan terkait tunjangan transportasi pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD.
Hal ini disampaikan Kordinator Aliansi Mahasiswa Pekanbaru, M. Syafi`i kepada awak media, Selasa (19/1/2021). AMP katanya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait aksi yang akan digelar Kamis, 11 Februari mendatang sesuai protokol kesehatan.
"Kita akan kembali melakukan aksi keempa, yang insyaa Allah dilakukan pada Kamis, 11 Februari 2021 di Kejari Pekanbaru. Aksi damai ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
AMP katanya meminta Kejari Pekanbaru unutk mengusut tuntas dugaan Pimpinan DPRD kota Pekanbaru, ketua dan wakil ketua menerima tunjangan transportasi yang melanggar Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD pasal 9 ayat 2 butir b.
"Pimpinan DPRD seyogyanya hanya menerima fasilitas kendaraan dinas Pemko, namun ternyata juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta setiap bulannya selama setahun, yang ditaksir menerima Rp390 juta,"
tandas Syafi`i.(*)