PEKANBARU, riaueditor.com - Untuk penyusunan dan pembahasan LKPJ Bupati, Komisi II DPRD Kampar melakukan studi banding ke DPRD Riau. Mereka diterima oleh Wakil ketua DPRD Riau, Hardianto dan Zulfi Mursal, Rabu (24/6/20).
Kepada wartawan usai rapat tertutup dengan 9 orang anggota DPRD Kampar itu, Hardianto mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas soal penyusunan dan pembahasan LKPJ.
"Kalau di Kampar kan Bupati sedangkan kalau kita Gubernur. Alhamdulillah kita di Provinsi Riau sudah selesai dan kita sepakati dengan beberapa catatan pada tanggal 18 Mei 2020 yang lalu", ujarnya.
Ia mengatakan kunjungan komisi II DPRD Kampar itu hanya sekedar sharring atau tukar pikiran, bagaimana proses pergeseran anggaran dan legalitasnya.
"Ini soal legitimasinya, pengawasan dana BLT selama covid dari provinsi. Termasuk besaran dana Covid-19 yang dikucurkan Provinsi ke kabupaten/kota di Riau", ucap politisi Gerindra tersebut.
Sedangkan terkait APBD Perubahan kata Hardianto, merupakan hal yang wajib karena adanya pergeseran anggaran.
"APBD-P dilakukan untuk perbaikan postur APBD. Mudah-an nanti tanggal 29 Juli akan datang, LHP akan disampaikan oleh BPK RI. Dan itu menjadi salah satu syarat mutlak untuk dilakukannya penyusunan APBD-P", tandas Hardianto. (fin)