PEKANBARU, riaueditor.com - Pelayanan Drive Thru melalui aplikasi Presisi Polsek Tampan telah dimulai sejak hari Senin tanggal 01 Maret 2021, dengan jadwal operasional hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 Wib-15.00 Wib.
Ada pun langkah-langkah pelaporan Drive Thru melalui aplikasi Presisi Polsek Tampan sebagai berikut :
1. Mendownload aplikasi dengan Android (untuk ios belum tersedia) melalui playstore dengan mengetik keyword Presisi Polsek Tampan.
2. Setelah terinstal masyarakat dapat membuka aplikasi tersebut dan memilih laporan yang akan dibuat (Laporan Kehilangan Barang dan Perpanjangan SKCK).
3. Sebelum mengisi formulir, pelapor wajib mengetahui syarat dan ketentuan yang tersedia di menu formulir aplikasi Presisi Polsek Tampan.
4. Selanjutnya setelah mengetahui persyaratan dan ketentuan, pelapor dapat mengisi formulir sesuai data diri pelapor di aplikasi Presisi Polsek Tampan.
5. Selanjutnya sebelum formulir dikirim, pelapor akan di arahkan kemenu penilaian kwalitas pelayan Polsek Tampan.
6. Setelah pelapor memberikan penilaian kwalitas pelayanan selanjutnya pelapor akan menerima kode registrasi yang akan di tunjukkan kepada petugas Drive Thru Polsek Tampan.
7. Selanjutnya pelapor dapat langsung datang ke Polsek Tampat melalu jalur Drive Thru Polsek Tampan serta membawa persyaratan yang di tentukan sesuai aplikasi Presisi Polsek Tampan.
8. Setelah sampai di loket Drive Thru, pelapor menyerahkan persyaratan kepada petugas dan dalam waktu 5 menit surat yang dibutuhkan sudah selesai dan dapat diterima (Pasti)
Selain menggunakan aplikasi Presisi Polsek Tampan terkhususnya, untuk masyarakat yang tidak memiliki android atau terkendala dengan alat komunikasi, masyarakat/pelapor dapat datang langsung ke Polsek Tampan dimana Polsek Tampan juga telah menyiapkan 2 unit komputer di layanan Self Service yang mana pengisian formulir laporan di isi secara langsung di Polsek Tampan.
Untuk pelapor yang mengalami kendala dan kesulitan dalam pengisian formulir akan di pandu oleh petugas kepolisian Polsek Tampan dan selanjutnya dapat menunggu pengambilan secara antrean di lobi/ruang tunggu Polsek Tampan.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, dengan adanya Drive Thru melalui aplikasi Presisi Polsek Tampan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat dengan respon cepat dari kepolisian.
"Ini sesuai dengan penyampaian kebijakan kapolri saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI dimana Kapolri mengatakan kedepannya pelayanan Polri semudah memesan pizza," pungkas Ambarita. (**)