PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang nenek berinisial AR alias Mak, warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (20/2/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Kasusnya, nenek tersebut ikut terseret perkara narkoba setelah sebelumnya polisi menangkap AJ, yang ditangkap terkait kepemilikan dua paket ganja disaku celananya di Jalan Jelatik Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menuturkan jika tersangka Mak ditangkap berkat pengembangan kasus dari tersangka AJ.
"Tersangka AJ mengakui memperoleh ganja yang dijualnya itu dari AR alias Mak, sehingga langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya," ujar Nandang, Senin (22/2/2021).
Dari tersangka perempuan yang biasa dipanggil dengan sebutan Mak itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti 39 paket ganja siap edar di dalam plastik yang disembunyikan di antara meja tv dan jendela rumahnya.
Selain 39 paket ganja seberat 75,2 gram, polisi juga menyita puluhan kertas pembungkus ganja di dalam plastik yang digantung di dinding rumah Mak.
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan diancam dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Nandang. (R11)