SELATPANJANG, riaueditor.com -
Pasangan suami istri muda di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap polisi. Keduanya terbukti menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur.
Korban diketahui berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Harjito melalui Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra mengatakan penangkapan pasutri ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya prosritusi yang melibatkan anak di bawah umur. Mereka memperdagangkan para korban melalui sosial media MiChat.
"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dari situlah akhirnya mereka kita amankan," kata Prihadi, Rabu (27/1/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota.
Prihadi menjelaskan kejadian berawal pada Senin (25/1/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wib. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
Menyikapi informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan upaya penjebakan dengan berkomunikasi ke pelaku TFA (26) melalui aplikasi tersebut berpura-pura menjadi pelanggan jasa prostitusi.
Setelah melakukan janji melalui aplikasi pelaku menyepakatinya dan meminta uang kepelanggannya sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan (Short Time). Dalam aksinya pelaku dibantu oleh istrinya DA (25).
Pelaku kemudian mengantarkan korban DA (13) ke hotel yang telah disepakati. Setibanya disana, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dalam melancarkan aksinya TFA dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) dan profesi ini dilakukan sejak satu tahun terakhir," ungkapnya.
Lanjut Prihadi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kepeluan Meranti guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Prihadi. (R11)