PEKANBARU, riaueditor.com - Polresta Pekanbaru memusnahkan 3,68 kilogram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba yang diduga dipasok dari Malaysia. Pemusnahan tersebut setelah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebanyak 3,68 kilogram sabu ini sebelumnya disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dari 8 terduga kurir berinisial NM, MW, MQ, AR, MI, HE dan IW serta lF di beberapa lokasi berbeda.
"Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,68 kg dan sisanya sebagai barang bukti dipersidangan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mukmin Wijaya, Senin (25/1/2021).
Ia menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam tiga perkara. Pertama, perkara hasil tangkapan seorang kurir asal Aceh berinisial NM di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru untuk menyeludupkan 4 kantong besar sabu yang disembunyikan dalam tas rangsel pada Kamis (07/1/2021) lalu. NM berencana menggunakan pesawat komersial menuju Jakarta.
Saat itu benda mencurigakan terdeteksi mesin x-ray dan setelah dibongkar ternyata didalam tas rangsel berisi 2 kg sabu.
Atas temuan ini, petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru langsung mengamankan tersangka NM dan menyerahkannya ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Kedua, dari penangkapan tersangka NM, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka jaringan internasional lainnya yakni MW dan MQ di kamar 214 sebuah hotel di Jalan SM Amin.
"Dikamar 214 itu, kembali ditemukan 4 paket besar sabu-sabu dengan berat 1.822,2 gram," jelasnya.
"Ketiga, merupakan pengembangan lanjutan di Kota Dumai dengan tersangka berinisial AR, MI, HE dan IW serta lF berikut barang bukti sabu-sabu seberat 207,7 gram dan sebuah speed boat," ungkap Nandang.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisikan air yang telah dicampur cairan pembersih lantai dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta perwakilan BPOM Pekanbaru. (R11)