TANAH PUTIH, riaueditor.com - Terdakwa kasus penganiayaan kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Rantau Bais (BPKep) Juliardi (32), warga Jalan Pelabuhan RT 003 RW 002 Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Rohil, bernama Yusri Kandra selaku Penghulu (Kades) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil.
Hakim tunggal Hendrik Nainggolan SH dalam persidangan tindak pidana ringan yang digelar di PN Rokan Hilir memvonis Yusri Kandra dengan hukuman 1 bulan penjara dan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 2 bulan serta denda Rp 3 ribu, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 09.30 Wib.
Terdakwa Yusri Kandra dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHP tindak pidana penganiayaan ringan dengan cara mengayunkan tangan kanan terkepal ke arah kepala bagian belakang sebelah kiri sebanyak 1 kali. Terdakwa divonis 1 bulan penjara dan didenda Rp 3 ribu.
Kapolsek Tanah Putih Kompol YE Bambang Dewanto saat dikonfirmasi menegaskan vonis tersebut telah sesuai dengan tuntunan penggugat. Berdasarkan penyelidikan penyidik, semua bukti termasuk hasil visum mengarah pada pada tindak pidana ringan.
Dipersidangan terdakwa Yusri Kandar telah meminta maaf kepada Juliardi dan secara pribadi Juliardi telah memaafkan yerdakwa Yusri Kandar.
"Hasil visum tidak ada gangguan bagi korban untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Luka yang didapat luka ringan," katanya, Sabtu (23/1/2021).
Dengan adanya putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), lanjut Bambang maka kasus tersebut telah selesai. Kasus ini diselesaikan secara hukum.
"Sudah inkrah ya sudah selesai. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, korban juga telah memaafkan," paparnya. (**)