PELALAWAN, riaueditor.com - Personil Polsek Pangkalan Lesung jajaran Polres Pelalawan kembali melaksanakan Operasi Yustisi guna menegakan aturan Pemerintah Kabupaten Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Giat Yustisi dilaksanakan oleh Bripka Roni Chandra bersama empat personil Polsek Pangkalan Lesung lainnya, Senin (04/1/2021).
Dalam kesempatan ini Kapolsek AKP Nazaruddin menyampaikan tujuan dari giat Yustisi ini adalah untuk memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat serta agar masyarakat akan mengerti aturan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Dalam kesempatan tersebut petugas yang mengadakan giat Yustisi juga memberi sanksi berupa teguran lisan dan juga memberi himbauan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Petugas mengingatkan kepada warga masyarakat pangkalan lesung mari kita sama-sama untuk mengikuti protokol kesehatan dalam kegiatan sehari dan didalan kehidupan kita. (**)