PELALAWAN, riaueditor.com - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan terus intensifkan kegiatan sosialisasi dan imbauan Covid-19 di awal tahun 2021, Senin (04/01/2021).
Kali ini kegiatan dipimpin Ka SPK Polsek Kuala Kampar Bripka Ismed Mulyadi dengan melibatkan tiga orang personel di Pasar Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian mengatakan, dalam kegiatan personel yang turun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturang di masa pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tanggal 23 September 2020.
"Dalam aturan ini berisi tentang aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," katanya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan masyarakat melanggar protokol kesehatan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman dan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokoler kesehatan dan lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (**)