PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Tampan jajaran Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku jambret yang menewaskan korbannya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tersangka FR alias Repsol alias Ijal berhasil ditangkap pada Sabtu (5/12/2020) kemarin. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap
"Penangkapan berawal dari hasil informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Tampan. Dia (Ijal) adalah pelaku jambret sadis yang beraksi sendirian," ungkap Ambarita, Senin (07/12/2020).
Dimana saat itu pelaku yang melintas di Jalan Naga Sakti melihat korban berboncengan dengan kedua anaknya dan saat itu anak korban memegang hand phone, sehingga muncullah niat jahat dari pelaku.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi disekitaran Jalan Naga Sakti. Pelaku kemudian memepet korban dan menarik handphone yang dipegang anak korban.
"Saat itu sempat terjadi tarik menarik antara anak korban dan pelaku sehingga, korban oleng dan terjatuh sehingga korban tidak sadarkan diri," kata Ambarita.
Melihat korban jatuh, pelaku FR aliss Repsol alias Ijal mengambil tas berisikan uang Rp 5 juta, KTP, STNK, ATM Bank BRI dan sebuah handphone Samsung milik korban dan segera melarikan diri.
Pelaku melarikan diri ke warung pecel lele temannya yang bernama S dimana sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor milik S yang dipinjamnya.
"Karena S sudah meminjamkan sepeda motor kepadanya, pelaku Repsol alias Ijal lalu memberikan uang Rp 200 ribu kepada S dan kemudian menyuruh S untuk menjual hp hasil kejahatannya, namun S belum berhasil menjualnya," jelas Ambarita.
Selain menyerahkan handphone korban, Repsol alias Ijal juga menyuruh S untuk menyimpan STNK, KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.
Keduanya juga sempat melakukan pesta narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh. Hal ini juga dibenarkan dengan adanya hasil tes urine dari S dan Repsol alis Ijal yang positip menggunakan methamphetamine.
"Atas perbuatannya, kini tersangka terjerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutup Kompol Ambarita. (**)