PELALAWAN, riaueditor.com - Mengantisipasi adanya kegiatan money politik pada Pilkada di Kabupaten Pelalawan tahun 2020 Polsek Kuala Kampar melakukan sosialisasi tentang tolak politik uang.
Kegiatan sosialisasi tolak politik uang ini dilaksanakan oleh Kanit Intelkam Bripka Ismardi beserta 3 personil Polsek Kuala Kampar di loket penumpang kapal speed boat Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten, Pelalawan, Selasa (01/12).
Bripka Ismardi mengatakan, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah guna mengantisipaai agar masyarakat Kecamatan Kuala Kampar tidak terlibat money politik pada Pilkada nantinya karena sesuai dengan Pasal 187 huruf A Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilu kepala daerah terhadap pemberi dan penerima dapat di Pidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
"Kami dari Polsek Kuala Kampar berharap agar masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar jangan sampai terlibat dengan politik uang," kata Bripka Ismardi.
Untuk diketahui, kegiatan ini tetap dilaksanakan oleh Polsek Kuala Kampar sampai dengan menjelang Pilkada nantinya tanggal 9 Desember 2020. (**)