PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tampan menggerebek transaksi jual beli sabu di Kampung Dalam tepatnya di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Riau.
Hasilnya, dua orang pelaku berinisial RS alias Roza (37) dan PH alias Putra alias Nando (23) berhasil tangkap. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Tampan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Polisi kemudian, melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan jika akan ada transaksi narkoba disebuah rumah kosong yang dilakukan kedua pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Tampan yang dipimpin oleh Iptu Noki Loviko pada Senin (30/11) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.
"Barang bukti yang diamankan adalah 29 paket plastic klip warna bening yang berisikan sabu dan 1 dompet warna kuning krem sebagai tempat penyimpanan sabu," kata Ambarita, Selasa (01/12).
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 300 ribu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru hitam Nopol BM 2572 AW.
Hasil interogasi, kepada petugas tersangka Roza mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari pria bernama Frans yang dikenalnya sewaktu berada di Kampung Dalam.
"Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tampan untuk dilakukan pengembangan," jelasnya. (R11)