TANAH PUTIH, riaueditor.com - Walaupun dalam masa pandemi wabah Covid-19, namun pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati tetap dilaksanakan, tentunya dengan kewajiban mentaati protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PKPU No.13 tahun 2020.
Kegiatan kampanye tentunya akan menimbulkan kerumunan apabila pelaksanaannya tidak selalu diawasi supaya tetap tertib dalam mematuhi protokol kesehatan. Selain batasan jumlah peserta kampanye hanya 50 orang.
PKPU juga mengatur kewajiban pelaksana kampanye untuk menyiapkan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker.
Kapolsel Tanah Putih Kompol YE Bambang Dewanto tidak pernah bosan, memberikan himbauan dan teguran dalam pelaksanaan kampanye. Hal ini dilakukan tentunya untuk mencegah penularan Covid-19 dan mencegah timbulnya cluster baru.
Penyampaian protokol kesehatan disampaikan bersama dengan Gugus Tugas yang ada dan Panwaslu yang bertugas pada saat kegiatan kampanye berlangsung,
Timbulnya kerumunan terkadang sulit dihindarkan dikarenakan pelaksanaan kampanye dilaksanakan tidak sesuai aturan PKPU yang seharusnya dilaksanakan dalam ruangan atau gedung.
Apalagi tempat pelaksanaan kampanye di salah satu rumah warga masyarakat yang tidak dapat menampung 50 orang sehingga pelaksanaannya sampai ke teras rumah.
Inilah yang menimbulkan ketertarikan masyarakat untuk menonton kegiatan kampanye, walaupun bukan sebagai peserta kampanye. Kejadian seperti inilah yang diantisipasi oleh Kapolsek Tanah Putih, untuk tetap menjaga agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan.
Semoga dengan penyampaian himbauan dan teguran yang terus dilaksanakan tanpa kenal lelah dan rasa bosan, pelaksanaan kampanye dapat terus berjalan dengan tertib dan penularan Covid-19 bisa dicegah. (**)