PEKANBARU, riaueditor.com - Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar, khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, personil Polsek Kuala Kampar bersama TNI dan Satpol PP tetap turun ke lapangan melaksanakan giat Ops Yustisi dan himbauan, Rabu (18/11).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH bersama 4 personil Polsek Kuala Kampar.
"Personil yang turun juga menyampaikan bahwa telah disosialisakiannya Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 tanggal 23 September 2020 agar dipatuhi masyarakat agar tidak kena sanksi yang lebih berat lagi pada saat Operasi Yustisi nantinya," kata Kapolsek
Himbauan dan teguran lisan disampaikan kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan di Kecamatan Kuala Kampar agar lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19. (**)