PEKANBARU, riaueditor.com - Sebagai seorang ayah harusnya bisa menjadi pelindung bagi anak perempuannya.
Namun hal tersebut tak berlaku bagi HY (42), dirinya ditangkap polisi usai mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (26/3/2018).
Perlakuan bejat HY itu dilakukan dirumahnya di Jalan M Toha RT 006 RW 002 Desa Pangkalan Batang Barat Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasus itu diadukan korban MEH yang masih sekolah usia 16 tahun ke ibunya LM (43) yang tinggal serumah sehingga berujung ke polisi.
Petugas Reskrim Polres Bengkalis yang menerima laporan ibu korban akhirnya menangkap pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Bengkalis guna proses sepanjutnya.
"Atas hal tersebut, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada ibunya yang dilanjutkan dengan melapor ke polisi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (27/3/2018).
Dia mengatakan, guna pengusutan lebih lanjut, tersangka masih diperiksa di Mapolres Bengkalis.
Tersangka diancam pasal 82 ayat 1 Perppu RI Nomor 1/2016 tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (dede)