Sikapi Jalan Rusak di Pekanbaru, PSI: Perlu Koordinasi, Dikerjakan Profesional dan Supervisi Semua Pihak

Redaksi Redaksi
Sikapi Jalan Rusak di Pekanbaru, PSI: Perlu Koordinasi, Dikerjakan Profesional dan Supervisi Semua Pihak
Hendry Toman SImanjuntak, ST.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Banyaknya bagian jalan di Kota Pekanbaru yang mengalami kerusakan akibat berbagai pekerjaan galian, berdampak langsung terhadap warga ibukota Provinsi Riau ini.

Berbagai keluhan pun muncul seiring terabaikannya hak-hak warga pengguna jalan akibat lamban dan abainya perbaikan yang dilakukan. Terakhir, galian IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang menyorot perhatian dan kritikan banyak pihak.

Tak jarang akibat rusaknya infrastruktur jalan di Pekanbaru ini, baik yang berada di bawah kewenangan Pemprov Riau maupun Pemko Pekanbaru mengakibatkan kecelakaan, masyarakat pun menjadi korban.

Menyikapi hal tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pekanbaru turut angkat bicara. PSI menilai kurangnya koordinasi antara instansi terkait, yakni Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru dan juga pemerintah pusat.

Ketua PSI Pekanbaru, Efendi, SE melalui juru bicara Bidang Pembangunan dan Penataan Kota, Hendry Toman Simanjuntak, ST kepada riaueditor.com, Rabu (2/1/2022) menuturkan, kurangnya koordinasi dalam hal ini menyulitkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur khususnya jalan.

Disebutkan, ada tiga bagian kewenangan. Kewenangan pusat (APBN), provinsi dan kabupaten/kota. Semua jalan ini saling terkoneksi antara satu dengan lainnya.

Seperti misalnya pembangunan jalan di sungai, rawa atau laut yang tak bisa dikerjakan oleh kota maupun provinsi, seharusnya dibangun retaining wall atau turap. Dan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui APBN.

"Dengan adanya retaining wall atau turap penahan tanah, pembangunan jalan baru bisa dikerjakan oleh kota atau kabupaten dengan hasil dan kualitas yang baik, sehingga layak digunakan masyarakat. Koordinasi seperti ini yang kami nilai masih lemah," tutur Hendry.

Tak hanya koordinasi dengan sesama pemerintah, antar lembaga pun masih minim koordinasi. Seperti halnya pekerjaan galian pipa air minum atau galian kabel. Setelah pekerjaan selesai, sering di titik yang sama kembali dilakukan penggalian.

"Sayangnya lagi, perbaikan galian yang dilakukan ini tak dilakukan dengan benar. Setelah galian telpon, berikutnya galian PDAM dan sebagainya, tak ada habisnya. Hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur jalan yang layak lagi-lagi terabaikan," tambah Hendry.

Selain itu, tak profesionalnya pelaksana pekerjaan turut menambah rumitnya masalah infrasruktur jalan di Kota Bertuah ini.

Bisa dilihat dari kualitas perbaikan yang dilakukan. Pada beberapa titik jika diperhatikan ada seperti gundukan atau pun cekungan juga tak tertutup dengan baik. Di satu sisi, kondisi ini dapat beresiko terhadap warga pengguna jalan.

"Padahal aturan perundang-undangan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan perbaikan harus segera dilakukan, ada sanksi pidananya," tutur Hendry.

Demikian pula dengan UU no 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di dalam UU ini dijelaskan bahwa semua pekerjaan konstruksi harus dilakukan oleh orang-orang profesional yang memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK).

Hal ini yang disebutkan Hendry sering diabaikan. Banyak pekerja yang tidak profesional dan tak sesuai SOP (Standart Operasional Procedure).

"Sering kita lihat ada jalan yang pascapengerjaan sering dilakukan tambal sulam. Bagaimana jalan tidak rusak jika dibangun tanpa adanya saluran air di sisi jalan, hingga terjadi genangan," ujar Hendry lagi.

PSI Kota Pekanbaru menekankan, seharusnya setiap pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan standarisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturannya. Yakni pembangunan dilakukan oleh orang-orang yang profesional, memiliki SKK, diakui negara dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dengan begitu mereka terpercaya melaksanakan pekerjannya sesuai dengan SOP.

"Kemudian juga antara pemerintah pusat dan daerah mesti bersinergi dalam melaksanaan pembangunan. Masyarakat juga dapat melakukan supervisi atau pengawasan terhadap kegiatan atau proyek pemerintah agar dapat diperoleh hasil yang lebih maksimal," tutup Hendry mengakhiri.(Andi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini