Sepanjang 2022 9.296 Kasus Peceraian di Riau, Pemicu Tertinggi Pertengkaran

Redaksi Redaksi
Sepanjang 2022 9.296 Kasus Peceraian di Riau, Pemicu Tertinggi Pertengkaran
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Angka perceraian pasangan suami-istri di Provinsi Riau sepanjang tahun 2022 mencapai 9.296 kasus. Ada beberapa faktoir pemicu, yang terbanyak adalah akibat pertengkaran.

"Dari 9.296 kasus ini, pemicu paling tinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar di kantornya, Senin (13/2/2023).

Yusar mengungkapkan, faktor lainnya pemicu perceraian adalah judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah kasus sebanyak 1.719.

Faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian, yaitu dengan jumlah 675 kasus.

Daerah dengan angka perceraian paling tinggi adalah Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Menyusul Kabupaten Kampar 1.297 kasus, Kabupaten Rokan Hulu 833, Rokan Hilir 812, Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.

Kemudian, Indragiri Hulu 669 kasus, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Dumai 514 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 430 kasus dan Kepulauan Meranti 186 kasus.

"Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Termasuk pula kawin paksa, murtad hingga faktor ekonomi.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini