DPMPTSP Riau Tolak Izin Pub Joker Poker

Redaksi Redaksi
DPMPTSP Riau Tolak Izin Pub Joker Poker
Aksi unsur masyarakat Riau menolak izin tempat hiburan Joker Poker.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Kordinator Simpul-simpul Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (Formapam) melakukan audensi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Audensi itu membahas terkait persoalan Pub dan KTV Joker Poker yang menuai protes dari masyarakat. Bahkan masyarakat telah melakukan aksi agar kegiatan hiburan malam itu dihentikan karena lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Formapam, Azlaini Agus, menyatakan kedatangan Formapam bertemu Gubernur Riau diwakili DPMPTSP Riau, Helmi D bersama simpul-simpul menyampaikan pernyataan sikap menolak Pub dan KTV Joker Poker.

"Karena kewenangan provinsi itu izin pub, dan sudah ditolak. Maka tidak ada izin pub di sana (Joker Poker). Kalau mereka melakukan kegiatan usaha bar, dipastikan itu ilegal," katanya.

"Jadi, kegiatan diskotik pada tanggal 10 Desember malam itu, mereka Joker Poker belum mengantongi izin pub. Jadi kegiatan pada malam itu yang video kita lihat itu diskotik, itu artinya mereka tidak ada izin dan mereka melakukan pelanggaran," sambungnya.

Azlaini menyampaikan, izin yang masih dipegang Joker Poker adalah izin karaoke yang dikeluarkan secara otomatis oleh aplikasi SOS yang tidak memenuhi klarifikasi.

"Itu yang kita desak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini DPM-PTSP Pekanbaru untuk mencabut kembali. Alasan pencabutan, sebagaimana diatur dalam pasal 60 dan pasal 61 Peraturan Menteri Investasi/BKPM sudah cukup jelas bahwa Joker Poker melakukan pelanggaran, sebab mereka hanya memiliki izin karaoke namun praktek mereka melakukan kegiatan pub atau diskotik," tegasnya.

Itu menurut Azlaini sudah pelanggaran berat, sanksinya pencabutan izin. Jadi sebenarnya Pemko Pekanbaru dalam hal ini DPMPTSP Pekanbaru sudah cukup alasan untuk meminta pencabutan izin barcode kepada Menteri Investasi," tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Riau, Helmi D menyatakan terkait persoalan Joker Poker, bahwa pihaknya telah melakukan penolakan izin pub berdasarkan penolakan masyarakat.

"Karena dalam ketentuan kita boleh melakukan penolakan apabila suatu izin itu mendapat penolakan dari masyarakat. Jadi kita bergerak di aturan, maka untuk izin bar atau pub Joker Poker kita tolak," tegas Helmi.

"Kami menyambut baik masukan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Formapam terkait perizinan hiburan malam secara umum, dan akan menjadi pembelajaran agar penataan perizinan di Riau kedepan semakin baik," tambahnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini