MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak, Lanjut ke Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti

Redaksi Redaksi
MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak, Lanjut ke Pemeriksaan Saksi dan  Alat Bukti
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.(Foto: Ist)

PEKANBARU -Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Siak. Hakim MK Saldi Isra memutuskan perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini lanjut ke tahap pembuktian.

Perkara ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK.

"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Susanto dalam keterangannya menyampaikan, KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim MK.

"Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu. Karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Selanjutnya, KPU Provinsi Riau akan melakukan supervisi ke KPU Siak untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum pada sidang pemeriksaan lanjutan.

Nugi, demikian Nugroho Susanto, berharap agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Diketahui, gugatan sengketa Pilkada Siak 2024 ini dengan pemohon paslon Alfedri-Husni Merza dengan termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.(Andi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini