PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Sabtu (20/4/2024) mengumpulkan KPU daerah se Indonesia guna mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam rakor di Jakarta tersebut, KPU memaparkan jumlah syarat dukungan pencalonan perseorangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota serta sebarannya, termasuk untuk provinsi Riau dan 12 Kabupaten/kota.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan, rakor ini menindaklanjuti Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Rakor yang diikuti oleh Ketua KPU Provinsi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kabag Teknis dan 1 org staff teknis tetsebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai hari ini hingga Senin (22/4/2024) mendatang.
Adapun jumlah minimal dukungan persyaratan untuk calon gubernur dan wakil gubernur Riau perseorangan yakni sebesar 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 4.732.174, atau sebanyak 402.235 dukungan. Jumlah tersebut minimal tersebar di 7 kabupaten/kota.
Untuk kepala daerah/wakil kepala daerah, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang terdiri dari 18 kecamatan, jumlah minimal dukungan yakni sebanyak 8,5 persen atau 37.191 dari total DPT 437.539 yang tersebar di 10 kecamatan.
Untuk Kota Dumai, dari total jumlah DPT 231.485 yang tersebar di 7 kecamatan, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal 10 persen atau 23.149 yang tersebar di 4 kecamatan.
Kabupaten Bengkalis, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan 8,5 persen dukungan atau 38.585 dukungan yang tersebar di 6 kecamatan dari total DPT 453.932 yang tersebar di 12 kecamatan.
Kabupaten Siak, dari 325.848 total DPT di 14 kecamatan, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 27.698 atau 8,5 persen dukungan yang tersebar di 8 kecamatan.
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dari 514.427 total DPT di 20 kecamatan, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 38.583 atau 7,5 persen dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.
Kabupaten Pelalawan, dari 281.120 total DPT di 12 kecamatan, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 23.896 atau 8,5 persen dukungan yang tersebar di 7 kecamatan.
Kabupaten Indragiri Hulu, dari 326.197 total DPT di 14 kecamatan, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 27.727 atau 8,5 persen dukungan yang tersebar di 8 kecamatan.
Untuk Kuantan Singingi (Kuansing), dari 251.196 total DPT di 15 kecamatan, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 21.352 atau 8,5 persen dukungan yang tersebar di 8 kecamatan.
Kabupaten Kampar, dari 595.386 total DPT di 21 kecamatan, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 44.654 atau 7,5 persen dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dari 391.794 total DPT di 16 kecamatan, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 33.303 atau 8,5 persen dukungan yang tersebar di 9 kecamatan.
Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi daerah dengan jumlah dukungan minimal paling sedikit. Dari 151.753 total DPT di 9 kecamatan, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 15.176 atau 10 persen dukungan yang tersebar di 5 kecamatan.
Sedangkan Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah minimal dukungan terbanyak. Dari total DPT 771.497, calon perseorangan disyaratkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 57.863 atau 7,5 persen dukungan yang tersebar di 8 kecamatan.
Rusidi Rusdan menjelaskan, perbedaan persentase jumlah dukungan calon kepala daerah perseorangan tersebut tergantung pada jumlah DPT masing-masing daerah.
"Persentasenya antara 6,5 hingga 10 persen," ujar Rusidi Rusdan.(Andi)