PEKANBARU - Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Provinsi Riau, membawa perubahan pada alokasi kursi untuk DPRD Provinsi di Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut terungkap dalam Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Provinsi pada Pemilu tahun 2024 yang di laksanakan oleh KPU Provinsi Riau, Kamis kemarin.
Uji publik penataan Dapil ini turut dihadiri partai politik peserta Pemilu 2024, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau.
Pada Pemilu 2019 lalu, Riau memiliki 8 dapil dengan alokasi kursi sebanyak 65. Yakni dapil Riau 1 (Pekanbaru) 9 Kursi, Riau 2 (Kampar) 8 Kursi, Riau 3 (Rokan Hulu) 6 Kursi, Riau 4 (Rokan Hilir) 7 Kursi, Riau 5 (Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Dumai) 11 Kursi, Riau 6 (Pelalawan-Siak) 8 Kursi, Riau 7 (Indragiri Hilir) 8 Kursi dan dapil Riau 8 (Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi) sebanyak 8 Kursi.
Jumlah penduduk Riau saat itu sebanyak 5.980.805 orang.
Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 dan Keputusan Nomor 457, jumlah penduduk Provinsi Riau Tahun 2022 tercatat sebanyak 6.646.390.
Pascaputusan tersebut, terjadi pergeseran alokasi kursi. Pertama di dapil Riau 1 (Pekanbaru) yang semula 9 Kursi menjadi 11 kursi. Kedua, di dapil Riau 5 (Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Dumai) yang semula 11 kursi menjadi 12 kursi.
Selain itu terdapat juga jumlah kursi dapil yang berkurang, yaitu dapil Riau 3 (Rokan Hulu) yang semula 6 menjadi 5 Kursi, dapil Riau 4 (Rokan Hilir) yang semula 7 menjadi 6 Kursi serta dapil Riau 7 (Indragiri Hilir) yang semula 8 menjadi 7 kursi.
Ada 7 prinsip penataan dapil sebagaimana yang tertuang pada pasal 185 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni kesetaraan, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, contermius, kohesivitas, integritas wilayah dan prinsip kesinambungan.
Pemilu 2024 masih menggunakan regulasi yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu UU No 7 tahun 2017. Ini termasuk untuk penetapan dapil Provinsi Riau yang terdapat di lampiran IV halaman 5. Sehingga, ketika ada perubahan Dapil tentunya harus dilakukan perubahan lampiran Undang-Undang 7 tahun 2017.(Andi)