Mengenal Penerapan Akuntansi Operasi Cabang Toko Jam Abas Jaya

Oleh: Mahasiswa Akuntansi UMRI
Redaksi Redaksi
Mengenal Penerapan Akuntansi Operasi Cabang Toko Jam Abas Jaya
FEB UMRI

DALAM mengenal penerapan ilmu akuntansi operasi cabang, sekelompok mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau (FEB UMRI) dari kelas 6AKB2 melakukan kunjungan ke Toko Jam Abas Jaya Cabang Nangka yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Toko Jam Abas Jaya adalah usaha perdagangan yang bergerak dalam bidang jam tangan, jam dinding dan kacamata. Toko jam Abas mendapatkan keuntungan dengan cara jual-beli eceran dan grosir.

Sampai saat ini ada sekitar 100an lebih pengusaha jam tangan yang memesan atau mengambil barangnya di Toko Jam Abas Jaya Pekanbaru, baik dari dalam kota maupun luar kota. Dan saat ini Toko jam Abas menjadi salah satu toko jam terbesar di Kota Pekanbaru.

Kunjungan dan wawancara ini dilakukan oleh mahasiswa UMRI Semester 6 yang terdiri dari Lora Natalia Hutagaol, Utami Mardlothila, Velia Manisa dan Wazna Fikria Nurla dengan tujuan untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi operasi cabang di Toko Jam Abas sudah sesuai dengan yang dipelajari pada mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan.

Kantor cabang adalah suatu bentuk organisasi yang menjual barang-barang dari persediaan yang dibentuknya (baik dikirim kantor pusat maupun dibeli sendiri) dan diberi wewenang untuk melaksanakan transaksi-transaksi dengan pihak ketiga, sehingga berfungsi sebagai unit usaha yang berdiri sendiri.

Wawancara ini ditemani oleh bapak Apin sebagai perwakilan dari pemilik Toko Jam Abas Jaya Pekanbaru. Bapak Apin membantu kami dalam mengenal akuntansi operasi cabang pada Toko Jam Abas Jaya Pekanbaru.

Pak Apin mengatakan bahwa setiap transaksi pembelian maupun penjualan dicatat seperti biasa dan tidak ada perlakuan khusus dalam pencatatan.

Sistem Kantor Pusat dan Kantor Cabang

Berdasarkan tinjauan substantif, kantor pusat dan kantor cabang dianggap sebagai entitas, sehingga Kantor Pusat dan Cabang harus mencatat masing-masing transaksi yang terjadi diantara mereka pada sistem akuntansi.

Berdasarkan penelitian oleh Floyd A dan Amir Abadi Jusuf (2000), akuntansi kantor cabang membagi sistem akuntansi perusahaan secara terpisah antara kantor pusat dan kantor cabang. Kantor pusat terdiri unit akuntansi pusat untuk perusahaan, sedangkan kantor cabang terdiri dari tambahan sistem akuntansi untuk mencatat kegiatan setiap cabang.

Sistem kantor pusat dan kantor cabang yang terpisah digunakan untuk tujuan akuntansi dan pelaporan internal, tetapi laporan keuangan kantor pusat dan cabang yang terpisah harus disatukan untuk memenuhi kebutuhan akan pelaporan keuangan eksternal.

Melalui wawancara yang dilakukan, diketahui bahwa awal mula Toko Jam Abas Jaya cabang didirikan, semua aset, fasilitas dan modal awal diberikan oleh pemilik. Barang dagang seperti jam tangan, jam dinding dan kacamata dimutasi dari kantor pusat yang berada di Jalan Tuanku Tambusai.

Diketahui bahwa Toko Jam Abas memiliki banyak cabang di Kota Pekanbaru, namun untuk kepemilikan dipegang oleh anggota keluarga.

Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, diketahui bahwa Toko Jam Abas Jaya memiliki pencatatan tersendiri untuk setiap cabangnya.

Dalam penentuan HPP, kantor pusat dan cabang menetapkan harga yang tidak jauh berbeda. Namun untuk mutasi barang dagang dari kantor pusat, harga yang diberikan kepada kantor cabang berada di bawah harga yang diberikan ke pelanggan agar kantor cabang juga memiliki keuntungan yang sama.

"Walaupun Toko Jam Abas setiap cabang dimiliki oleh saudara dan keluarga, penetapan biaya kami buat tidak jauh agar semua cabang bisa hidup bersama," ujar Pak Apin.

Penjualan dan Pembelian yang Tidak Mengikat

Dalam praktiknya, karyawan toko Jam Abas membuat laporan dengan sangat baik, yaitu dengan menyusun dan melaporkan transaksi keuangan harian yang akan direkap per bulannya untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan format yang disediakan dari pusat.

"Setiap penerimaan dan pengeluaran toko, langsung dibukukan oleh pihak kasir dan admin agar laporan keuangan yang disajikan real dan tepat," tukas pak Apin.

Dijelaskan pak Apin, penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh pihak cabang tidak terikat dengan kantor pusat, di mana pihak cabang yaitu Toko Jam Abas Jaya Pekanbaru Cabang Durian diperbolehkan untuk membeli barang dagang ke supplier lain tanpa harus mengambil barang di Toko Jam Abas Jaya Pekanbaru yang berada di Jalan Tuanku Tambusai.

“Pencatatan transaksi itu sangat penting guna menjalankan bisnis, baik harian maupun bulanan. Jika satu saja transaksi tidak tercatat, bisa-bisa rugi dong,” tandas pak Apin.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini