Tak Relevan Lagi, Perda Hiburan Umum di Pekanbaru Direvisi

Redaksi Redaksi
Tak Relevan Lagi, Perda Hiburan Umum di Pekanbaru Direvisi
Kabag Hukum Sekdako Pekanbaru, Edi Susanto.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum. Revisi dilakukan dengan alasan perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi kota Pekanbaru saat ini.

"Walikota juga beranggapan Perda Nomor 3 itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hari ini," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Rabu semalam.

Edi Susanto menyampaikan, dalam perda diatur jarak tempat hiburan 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah. Namun di lapangan, ada usaha hiburan yang jaraknya tidak sampai 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah.

"Contohnya sekarang ini, dari Perda Nomor 3 itu, di Pasal 4, ada lokasi tempat hiburan yang dibolehkan dan ada yang tidak. Yang disyaratkan disitu 1.000 meter jaraknya dari pusat pendidikan dan sarana ibadah," jelasnya.

Dalam perda ada pengecualian, jika tempat hiburan tersebut berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza atau pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta.

"Ternyata tidak sampai juga 1.000 meter, ada komplek pertokoan dan ada perhotelan. Di Pasal 4 itu ada kalimat dikecualikan di situ, jarak lokasi atau tempat usaha hiburan minimal 1.000 meter dari tempat ibadah atau sekolah, kecuali hiburan yang berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza, pusat pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta. Kadang pelaku usaha tempat hiburan itu masuknya disini, di komplek pertokoan. Sehingga tidak menghambat izin dia," terangnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini