PEKANBARU - Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi penjelasan terkait status jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau. Hal ini ia sampaikan agar masyarakat mengerti tentang status jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Saya perlu memberikan penjelasan, jalan itu ada yang statusnya nasional, ada yang provinsi dan ada kabupaten kota,” ujar Gubernur di Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, Rabu (07/2/2024).
Dikatakan, ada 16 ruas jalan di Kota Pekanbaru saat ini telah beralih status kewanangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemrintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Jalan tersebut yakni Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, Jalan Sisingamangaraja, Kalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro dan Jalan Pattimura.
Lalu Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M. Yamin, Jalan Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kartama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya, dan Jalan Imam Bonjol.
Meskipun status jalan sudah berpindah ke provinsi, namun belum ada penyerahan secara administrasi resmi dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau. Oleh karena itu, segala kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan pengembangan infrastruktur jalan harus tetap mengikuti aturan dan kewenangan berlaku.
“Ini memang sudah berstatus jalan milik provinsi, tetapi untuk dipahami dan diketahui, belum diserahkan kepada provinsi dari kota Pekanbaru. Dengan status mereka belum menyerahkan, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Gubernur menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas bagi masyarakat terkait status jalan di wilayahnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahfahaman dalam penggunaan anggaran yang mungkin saja terjadi apabila tidak sesuai dengan status dan kewenangan yang dimiliki.
“Kalau kita nanti menggelontorkan anggaran ke sana, itu menjadi salah. Nah, ini supaya dipahami dengan baik, jadi masyarakat ini pun perlu kita fahamkan. Mana yang domainnya kabupaten kota mana yang domainnya provinsi mana yang domain pusat,” tegasnya.
Edy Natar mengimbau Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menyelesaikan proses administratif penyerahan status jalan kepada pemerintah provinsi. Hal tersebut agar semua proses pengelolaan dan pengembangan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Imbuan saya kepada Pemko, ya kalau memang nanti harus diserahkan secara administrasi, urus semua. Sehingga dengan demikian kita tidak lagi salah pengertian dan salah pemahaman. Kalau memang domain kita, bisa kita lakukan segera. Tapi walaupun statusnya berubah dari kota ke provinsi, tetapi belum diserahkan, kita tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Edy Natar.(mr)