BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM Riau dan Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis Senin, 27 Juni 2022 bertempat di ruang VVIP Wisma Sri Mahkota Bengkalis.
Adapun MoU dilakukan antara Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu tentang sinergitas terhadap pelaksanaan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan Kepala Badan Pusat Statistik Bengkalis Hari Prasetyo MoU tentang penyediaan pemanfaatan dan pengembangan data atau informasi statistik menuju satu data.
Kemudian turut dilakukan perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkalis Fadhlan Fuad Daulay dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya Bupati Kasmarni mengungkapkan Pemerintah Daerah, senantiasa berusaha untuk ikut memberikan serta membangun pelayanan hukum dan HAM, serta terus berupaya secara maksimal dalam penyediaan data sektoral yang valid dan akurat di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tentu kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergi dan integrasi lintas sektor, karena kami masih sangat membutuhkan bimbingan, arahan, bantuan dan fasilitas dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau maupun BPS Kabupaten Bengkalis,” ujar Kasmarni.
Kasmarni berharap melalui kerjasama yang dilakukan tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, yakni bagi Kanwil Kemenkum Ham Riau, BPS Kabupaten Bengkalis dan kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Serta secara bersama mampu mengimplementasikannya, guna memberikan manfaat yang sangat besar, luas serta berkualitas,dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis, serta mendukung terwujudnya satu data Kabupaten Bengkalis secara keseluruhan.
“Kami juga berharap, Kanwil Kemenkum HAM Riau, dapat memfasilitasi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk didaftarkan, agar kedepannya, kekayaan intelektual dari seluruh inovasi yang berasal dari lembaga pemerintah, pelaku UMKM, pelaku industri, pelaku ekonomi kreatif maupun dari individu di Kabupaten Bengkalis mendapatkan perlindungan hokum,” pungas Kasmarni.
Begitu juga kepada BPS Kabupaten Bengkalis, Kasmarni meminta dukungan dan kolaborasi dalam mewujudkan serta pengimplementasian peraturan Bupati Bengkalis nomor 51 tahun 2020 tentang satu data Kabupaten Bengkalis, dimana BPS berperan sebagai pembina data.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Andres Wasono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Toharudin, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Kepala Bapenda Syahruddin, Kepala Diskominfotik Hendrik Dwi Yatmoko, Kepala Kesbangpol Hermanto Baran, Kepala Bappeda Rinto.(inf/dkf)