Pembatalan Kelulusan PPPK di Inhu Karena Ada Sanggahan

Redaksi Redaksi
Pembatalan Kelulusan PPPK di Inhu Karena Ada Sanggahan
Ilustrasi.(Foto: Ist)

INHU - Tim Panitia Pelaksana Seleksi Daerah (Panselda) membatalkan kelulusan satu orang pelamar memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu). Pembatalan ini lantaran adanya sanggahan dari pelamar lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pembinaan dan Pensiun ASN pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu, Ridwan, menjelaskan dari 696 pelamar yang memenuhi syarat saat diumumkan beberapa waktu lalu, terdapat dua sanggahan yang diterima tim Panselda.

"Tahapan sanggahan sudah diproses tim Panselda. Terhadap pelamar PPPK yang dinyatakan lulus ada satu pelamar yang dibatalkan. Ini tinggal menunggu pengumuman tahap akhir," ujar Ridwan.

Selanjutnya, pembatalan itu diajukan untuk pergantiannya. "Ada pembatalan kelulusan dan akan ditindak lanjuti melalui surat resmi kepada BKN pusat dan regional," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, tahapan selanjutnya menunggu pengumuman ulang. Kemudian dibukakan kembali untuk pengisian daftar riwayat hidup bagi kelulusan PPPK yang diusulkan hingga penetapan NIP yang bersangkutan.

Kemudian sebut Ridwan, sebelumnya pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian kompetensi sebanyak 2.691 orang dan dinyatakan lulus sebanyak 696 orang. Dari 696 orang yang diterima sebagai PPPK tahun anggaran 2024 itu, terdiri dari tenaga teknis sebanyak 495 orang dan guru sebanyak 201 orang.

Sedangkan rincian pelamar yang sebelumnya memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi kompetensi terdiri dari tenaga teknis 2.330 orang dan guru sebanyak 361 orang. "Pelamar yang belum diangkat sebagai PPPK tetapi sudah mengikuti seleksi kompetensi, bukan tidak lulus. Namun, calon PPPK tersebut akan diangkat setelah ada ketersediaan APBD," terangnya.

Sebelumnya, salah seorang pelamar PPPK bernama Icen Kurniawan melakukan sanggahan terhadap hasil pengumuman seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Inhu formasi tahun 2024 yang diumumkan tanggal 30 Desember 2024.

Sanggahan disampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Inhu, lantaran berdasarkan hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis pada seksi pemerintahan Kecamatan Batang Cenaku menunjukkan bahwa nilai Icen Kurniawan lebih tinggi yakni 452 daripada nilai peserta atas nama Amir Mahmudin yang hanya memperoleh nilai 438.

Selain itu, Amir Mahmudin juga tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Batang Cenaku. Ini dibuktikan dari surat klarifikasi Camat Batang Cenaku, H Dudi Sumbari nomor 096/UM-BC/2025/004 kepada Kepala BK2D Kabupaten Inhu yang menerangkan bahwa Amir Mahmudin tidak pernah bekerja sebagai honorer di Kantor Camat Batang Cenaku hanya bekerja sebagai Sekretaris Desa Kuala Kilan yang dituangkan dalam APBDes Desa Kuala Kilan dan bukan honorer yang dibayarkan melalui DPA Kecamatan. (Yudi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini