Pejabat Pemprov Riau Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Redaksi Redaksi
Pejabat Pemprov Riau Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah tersebut membawa mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Larangan itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (1/4/2024) di Gedung Daerah Riau usai membayar zakat pada Gerakan Bayar Zakar Baznas Riau.

"Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik lebaran pulang kampung," kata SF Hariyanto.

Menurut Pj Gubernur, jika mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik lebaran, bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan dan lainnya.

"Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kita beri sanksi," tegasnya.

"Mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing," tutupnya.(mr)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini