Mendag Zulhas Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor

Redaksi Redaksi
Mendag Zulhas Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor
Mendag Zulkifli Hasan saat pemusnahan 730 bal barang bekas impor di Terminal Akap Pekanbaru.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal barang bekas impor. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Terminal AKAP Payung Sekaki, Jumat (17/3/2023).

Barang bekas yang dimusnahkan tersebut hasil temuan gudang di Pekanbaru dari aktivitas masuknya barang dari luar negeri. Adapun temuan di gudang tersebut yakni 730 bal barang bekas yang dimuat dalam 6 truk.

"Nilainya lebih kurang 10 miliar. Isinya tas bekas 47 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain bekas sebanyak 112 bal," kata Mendag Zulkifli Hasan.

"Berdasarkan penjelasan pemilik, barang bekas tersebut berasal dari supplier di Batam. Tercantum nama importir yaitu PT. Kaskoshi yang berasal dari China," tambahnya.

Untuk tindak lanjut, barang bekas tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang melarang impor barang bekas, kecuali memang ada yang dikecualikan atau diperlukan seperti kapal dan pesawat tempur yang sudah ada aturannya.

"Tapi kalau pakaian, jelas itu dilarang karena akan menghancurkan industri kita dan UMKM. Di sana jadi sampah, di sini akan menghancurkan ekonomi kita," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 40 tahun 2022 dijelaskan bahwa impor bekas tidak diperbolehkan/dilarang, terkecuali yang sudah diatur sesuai dengan kebutuhan, yang mana belum mampu membuatnya secara cepat.

"Barang yang disita akan kita lakukan pemusnahan, selanjutnya akan kita serahkan kepada penegak hukum," imbuhnya.

Persoalan barang bekas impor tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian Perdagangan, namun juga harus ada kerja sama semua pihak mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.

"Impor barang bekas ini banyak, tidak mudah mengatasinya karena negeri kita ini pelabuhan tikusnya banyak dan negara kita juga kepulauan. Oleh karena itu perlu kerja sama antara pemerintah daerah, polisi, bea cukai, yang paling penting adalah informasi dari masyarakat. Kalau masyarakat peduli terhadap ini pasti bakalan cepat ketahuannya," imbuh Mendag.

Pada saat pemusnahan, Menteri Perdagangan mengajak media menyebarkan informasi supaya masyarakat tahu barang bekas impor dilarang.

"Jualan barang bekas boleh, yang tidak boleh itu dalam aturannya impor barang bekas," pungkasnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini