KTP di Bawah Umur Beredar di Tualang

Camat Intruksikan Lakukan Penarikan
Redaksi Redaksi
KTP di Bawah Umur Beredar di Tualang
ilustrasi.net
PERAWANG, riaueditor.com- Isu beredarnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ternyata benar. Camat Tualang langsung menginstruksikan Kepala Desa dan Lurah setempat untuk melakukan penarikan.

"Jadi begitu mengetahui anak yang belum berusia 17 tahun keluar e-KTPnya, kita langsung menahannya. Bagi yang sudah beredar kita segera menariknya kembali supaya tidak dipergunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab," kata Camat Tualang, Zulkifli, S.Sos kepada wartawan.

Secara khusus Pemerintah Kecamatan Tualang telah mengintruksikan kepada seluruh desa dan kelurahan agar segera menarik e-KTP tersebut dari warga yang belum cukup umur. Selain itu, karena pemilih e-KTP kebanyakan dari kalangan pelajar, pihak sekolah juga diminta pro aktif untuk melakukan penarikan.

Sementara Lurah Perawang Rizannaky yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengambil tindakan dengan melakukan pengecekan di lapangan. "Jika ditemukan e-KTP di bawah umur langsung ditarik," ungkap Rizannaky.

Rizannaky menegaskan, pembuatan e-KTP elektonik ini bukanlah wewenang kelurahan, akan tetapi merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini setelah melalui proses disdukcapil Kabupaten Siak, dan kelurahan hanya membagikan kepada warga.

Hasil pengecekan Lurah Perawang yang didampingi Kanit Intel Polsek Tualang di kantor Lurah, sedikitnya ada seratus lembar lebih ditemukan e-KTP belum cukup umur. Pihak kelurahan tidak akan membagikan e-KTP tersebut bagi pelajar yang hendak mengambilnya.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini