LAM Riau Bentuk Tim Perjuangan Hak Masyarakat Adat

Redaksi Redaksi
LAM Riau Bentuk Tim Perjuangan Hak Masyarakat Adat
Lembaga Adat Melayu Riau.(Foto: LAMR)

PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Berbagai langkah sudah dipersiapkan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam penerapan peraturan yang lahir 21 Januari 2025 itu.

Sebagai bentuk wujud nyata LAM Riau Riau telah membentuk tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau.

Tim ini diketuaiDatuk. H Tarlaili, Wakil Ketua Datuk Yusrif Tambusai, Sekretaris Datuk Firman Edi dan enam anggota lainnya.

Pada Perpres tersebut, kata Datuk Tarlaili juga berkaitan dengan wilayah adat. Karenanya, LAM Riau sebagai payung negeri berkewajiban memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

"Harapan kita, dalam penerapan hukum sesuai Perpres nomor 5 tahun 2025 itu, masyarakat adat kita tidak dirugikan. Karenanya, kita minta pihak Satgas yang sudah dibentuk pemerintah pusat dalam penerapan penertiban hutan juga memperhatikan hukum adat. LAMR siap bersinergi terkait hal ini," ungkap Datuk Tarlailibdalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).

Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau, jelas Datuk Tarlaili sangat matang dan sudah bergerak cepat dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

"Tim sudah berkerja, kami sudah bergerak ke Jakarta berjumpa sejumlah pihak untuk menyusun melakukan pertemuan membahas penertiban hutan dan hak masyarakat adat," ujarnya.

Sesuai jadwal, pada Rabu, 12 Maret 2025 beaok, tim bertemu dengan Gubernur Riau Abdul Wahid memberi tahu keberadaan tim.

"Nantinya akan kita bicarakan juga apa-apa saja yang harus dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat," ujar Datuk Tarlaili.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini