Jikalahari Dorong Penyelenggara Pilkada Transparan Buka Dana Kampanye Paslon

Redaksi Redaksi
Jikalahari Dorong Penyelenggara Pilkada Transparan Buka Dana Kampanye Paslon
Okto Yugo.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendorong penyelenggara pemilu di Riau, KPU dan Bawaslu untuk transparan membuka sumber dana kampanye para calon kepala daerah di Riau. Hal ini berkaitan dengan isu lingkungan dan munculnya indikasi penggunaan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan lingkungan.

Okto Yugo, Koordinator Jikalahari menyampaikan, pihaknya telah melakukan analisis berkaitan dengan paslon gubernur berkaitan dengan isu lingkungan.

"Ada tiga konsen Jikalahari terkait paslon di Pilkada 2024 ini. Selain visi misi, rekam jejak dan juga asal dana kampanyenya dari mana," tutur Okto Yugo, Rabu (9/10/2024).

KPU Riau, kata Okto Yugo, berhak meminta laporan dana kampanye dari pasangan calon kepala daerah. Baik itu yang berasal dari perorangan maupun dari korporasi beserta jumlahnya.

Namun begitu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sejak awal melempar isu ini, mestinya lebih terbuka.

Tak dapat ditampik bahwa biaya politik paslon pada Pilkada ini sangat mahal. Yang memiliki dana besar di Riau adalah korporasi perkebunan maupun HTI yang mungkin saja mendukung paslon.

"Ketiga paslon gubernur saat ini memasukkan lingkungan. Tapi secara spesifik kita akan membuat brief secara khusus, akan kita ekspos dalam pekan ini," tutup Okto Yugo.

Terkait itu, sebelumnya Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan, untuk tahapan dana kampanye sudah dimulai sejak dibukanya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sejak 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024 lalu. Pelaporan dana kampanye dilakukan by system melalui aplikasi SIKADEKA.

Dari aplikasi itu menghasilkan output berupa LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana. Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

Namun laporan ini tidak bisa diakses oleh masyarakat umum. Usernya hanya dimiliki oleh KPU, KAP (Kantor AKuntan Publik), Paslon dan Stakeholders terkait, yakni Bawaslu, Kepolisian, KPK, dan PPATK.(Andi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini