Usai Geledah Kantor PUPR Riau, KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover SKA

Redaksi Redaksi
Usai Geledah Kantor PUPR Riau, KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover SKA
KPK usai menggeledah kantor PUPR Riau.(Foto: Int)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di kantor PUPR- PKPP provinsi Riau Senin kemarin (20/1/2025) terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang Tuanku Tambusai- Sokarno Hatta atau Simpang SKA, Pekanbaru. KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara proyek yang dibangun pada tahun 2018 silam tersebut. Para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK yaitu berinisial YN, GR dan TC. Selain itu inisial ES dan NR juga sudah ditetapkan menjadi tersangka yang salah satunya merupakan rekanan.

“Sudah (penetapan tersangka),”ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto lewat pesan tertulis, Selasa (21/1/2025).

Dalam penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen, termasuk barang bukti elektronik berupa handphone. Namun, ia tidak menjelaskan handphone milik siapa yang telah disita oleh penyidik.

“Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (HP),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, konstruksi hukum kasus yang tengah disidik yakni penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/2025) kemarin.

Selama hampir enam jam menggeledah sejumlah ruangan di kantor tersebut, penyidik membawa keluar sedikitnya 4 koper dan tas diduga barang bukti terkait kasus yang diusut.

Namun, sejak kemarin belum diketahui terkait perkara apa penggeledahan dilakukan, demikian dikutip dari amirariau.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait kasus proyek fly over ini, tepatnya pada Mei 2024 silam. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

KPK bahkan pernah melakukan pengecekan konstruksi jembatan layang tersebut tahun lalu. Sejumlah petugas diterjunkan untuk mengukur ketebalan jembatan dan struktur jembatan tersebut.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini