Tiga Terduga Pelaku Ilog di Bengkalis Ditangkap, 6 Kubik Kayu Meranti Disita

Redaksi Redaksi
Tiga Terduga Pelaku Ilog di Bengkalis Ditangkap, 6 Kubik Kayu Meranti Disita
Tiga terduga pelaku ilegal logging yang diamankan polisi di Bengkalis.(Foto: Ist)

BENGKALIS - Sebanyak tiga orang terduga pelaku penebangan liar (illegal logging) di Jalan Sultan Syarif Kasim, Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Ahad (4/8/2024).

Tiga pelaku yang ditangkap unit II Satreskrim Polres Bengkalis tersebut berinisial SUR (20), MK (22) dan SUH (23).

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pada Jumat 2 Agustus 2024 unit Tipidter mendapat informasi adanya kegiatan ilog di lokasi dimaksud.

“Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Ahad, 4 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis meranti di belakang rumah warga,” kata AKP Gian, Senin (5/8/2024).

Saat tim di lokasi, didatangi oleh seorang pria berinisial SUR. Ketika diinterogasi SUR mengakui kayu yang didapati di tepi sungai tersebut milik saudara Fauzi.

Kayu sebanyak 6 kubik tersebut diketahui baru dinaikkan dari sungai ke darat, tepatnya di belakang rumah warga. Kemudian SUR, MK dan SUH yang menyimpan di belakang sebuah rumah untuk sementara waktu, sebelum kayu tersebut di jemput oleh pemiliknya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini