Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Polisi Sita 4 Kg Lebih Sabu

Seorang tersangka residivis kasus pembakaran rumah tahun 2005
Redaksi Redaksi
Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Polisi Sita 4 Kg Lebih Sabu
istimewa

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru meringkus 4 pria di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru dan Solok, Sumatera Barat. Sebanyak 4,5 kg lebih sabu disita aparat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan keempat tersangka yang ditangkap yakni, KIM alias Acin Puntong (42), AS alias Adit (24), HE alias SU (38) dan AZ alias RN (20).

"Dari keempat tersangka, polisi mengamankan 4 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu. Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda," ujar Pria Budi, Rabu (03/11/2021).

Pria Budi menuturkan, awalnya tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ryan Fajri lebih dulu menangkap AS alias Adit di Jalan Harmonis, Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

"Bersamanya diamankan barang bukti 2 plastik sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China dengan berat kotor 2.078,8 gram," ujarnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka lainnya yakni HE alias SU dan AZ alias RN di Jalan Yos Sudarso Gg Sepakat, yang mana rumah itu merupakan gudang tempat tersangka AD mengambil sabu atas perintah KIM alias Acin yang diduga merupakan bandar besar narkoba.

"Penggeledahan yang dilakukan tim Opsnal dirumah yang dijadikan gudang itu temukan 4 plastik teh China warna hijau dan beberapa plastik bening yang berisikan sabu yang dibungkus celana pendek warna hitam yang dibuang oleh HE dan RN di belakang rumah," ujar Pria Budi.

Tak puas sampai disitu, tim terus melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan sang bandar, hingga akhirnya KIM alias Acin ditangkap di kamar 228 Hotel Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kota Solok, Sumatera Barat pada Jumat (29/10/2021) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.

"Dia (Kim alias Acin) ditangkap disebuah hotel di Kota Solok, Sumatera Barat," tutur Pria Budi.

Keempat tersangka berikut barang buktinya saat ini telah ditahan dirutan Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, tersangka Kim Alias Acin Puntong merupakan residivis atas kasus pembakaran rumah di Jalan Bahana, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada tahun 2005 silam yang menewaskan 4 penghuni rumah.

Saat dilakukan penangkapan, KIM alias Acin Puntong melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur.

Ia pun kemudian divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini