Serang dan Lukai Polisi dengan Pisau, Residivis Curat di Pekanbaru Didor!

Redaksi Redaksi
Serang dan Lukai Polisi dengan Pisau, Residivis Curat di Pekanbaru Didor!
Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Senapelan berhasil menangkap pelaku penyerangan Katim Opsnal Polsek Senapelan, Aiptu Candra.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jf (41) terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan. Pelaku ditembak lantaran menyerang petugas saat akan ditangkap, Jumat (16/05/2025).

Akibat penyerangan tersebut, seorang anggota Reskrim Polsek Senapelan bernama Aiptu Candra mengalami luka robek yang cukup serius di bagian lengan.

“Aiptu Candra mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Untuk tersangka Jf, saat ini telah ditahan di Polsek Senapelan,” kata Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, Senin (19/05/2025).

Tersangka awalnya akan ditangkap karena terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Senapelan. JF sendiri telah 4 kali keluar masuk penjara sejak 2013.

Penangkapan bermula saat Polsek Senapelan mendapat informasi bahwa salah seorang DPO kasus curat berinisial JF sedang berada di Jalan Karet Kelurahan Sago, Kecamatan Senapepan, Kota Pekanbaru.

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim beserta team opsnal langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, pelaku sedang berada di salah satu kos-kosan di wilayah tersebut.

Tanpa membuang waktu Katim Opsnal Aiptu Candra yang dahulu tiba di TKP langsung meringkus pelaku. Namun, pada saat diamankan tiba-tiba datang teman wanita pelaku CL (44) yang tidak terima penangkapan tersebut.

CL langsung menarik tangan Aiptu Candra sehingga pelaku terlepas. Mendapat kesempatan, pelaku pun langsung menyerang Aiptu Candra menggunakan senjata tajam jenis pisau lengkung.

Akibat serangan tersebut, Aiptu Candra mengalami luka robek yang cukup serius di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara. Sementara pelaku berhasil kabur melarikan diri.

“Saat itu datang anggota opsnal lainnya, namun pelaku Jufrizal melarikan diri. Petugas sempat mencoba melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak,” ungkap AKP Akira.

Usai mengevakuasi Aiptu Candra, tim Opsnal Polsek Senapelan dibantu Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbatu langsung memburu pelaku. PadabSabtu (17/05/2025) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku diringkus saat berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota depan Gereja HKBP.

Pada saat penangkapan pelaku kembali melawan dan berusaha kabur. Petugas akhirnya melumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Terhadap pelaku kita berikan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan pisau lengkung yang digunakan untuk menyerang Aiptu Candra,” kata Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup AKP Akira.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini