Polsek Peranap Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Sungai Indragiri

Redaksi Redaksi
Polsek Peranap Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Sungai Indragiri

INHU - Polsek Peranap menangkap dua penambangan emas tanpa izin (Peti) yang beroperasi di sungai Indragiri Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (9/11/2021).

Dua pelaku yang diamankan yakni, NZ (42), warga Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang dan NP (31) warga Semelinang Darat Kecamatan Peranap, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, membenarkan diamankannya dua pelaku Peti tersebut.

Menurut Misran, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh PS Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa bersama personilnya setelah mendapat informasi masyarakat adanya aktifitas Peti yang meresahkan warga Desa Katipo Pura.

"Hanya beberapa jam saja dilapangan, sekitar pukul 17.30 WIB, tim menemukan adanya aktifitas penambangan emas illegal dialiran sungai Indragiri wilayah Desa Katipo Pura," sebut Misran, Jumat (12/11/2021).

Dari penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah peralatan penambangan emas liar, seperti 2 unit mesin merk donfeng, 2 unit keong, 2 unit NS spiral, 2 batang pipa paralon, 10 lembar karpet, 2 buah dulang, 2 drum plastik dan 2 botol air raksa serta 1 pentolan emas.

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," jelasnya. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini