Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Rumbai

Redaksi Redaksi
Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Rumbai
Empat terduga pelaku yang masih di bawah umur diamankan di Mapolsek Rumbai.(Foto: Ist)

PEKANBARU- Polresta Pekanbaru bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban Reyhan Apprilian (15) meninggal dunia. Empat pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Sudah empat orang diduga pelaku yang kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra SIK MH, Kamis (6/3/2025).

Peristiwa terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Kejadian bermula dari permainan lempar sarung antara kelompok korban dengan kelompok lain. Permainan tersebut awalnya berlangsung di beberapa lokasi, hingga akhirnya berpindah ke SDN 97.

Awalnya, permainan lempar sarung dilakukan satu lawan satu. Namun, aturan permainan berubah menjadi enam lawan enam. Dalam duel tersebut, kelompok korban kalah dan sebagian besar teman korban melarikan diri dan meninggalkan Reyhan seorang diri.

Situasi ini dimanfaatkan oleh kelompok lawan yang kemudian mengeroyok korban hingga tak berdaya.

"Karena tidak seimbang, korban pun tidak berdaya dan akhirnya tumbang," jelas Kompol Berry.

Korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Awal Bross Ahmad Yani Pekanbaru sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.

Keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa ini segera melapor ke Polsek Rumbai, l

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, setelah memeriksa sejumlah saksi, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, tim opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Ipda Asbi Abdul Sani bersama Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Rizki Indra serta tim Opsnal Jatanras, langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Setelah dilakukan interogasi, mereka akhirnya mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial BA (14), HH (14), MRA (13) dan IP (14). Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Berry.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini